Sabtu, 16 Agustus 2025

Kanit Narkoba Polres Tanjungbalai Sumut Dituntut Hukuman Mati Karena Jual Narkoba

Kanit Narkoba Polres Tanjungbalai, Waryono dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum

Editor: Erik S
net
Ilustrasi Kanit Narkoba Polres Tanjungbalai, Waryono yang sudah dipecat dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tanjungbalai, Rikardo Simanjuntak. 

Sialnya, aksi busuk para personel kepolisian ini terbongkar.

Propam Polda Sumut kemudian bertindak dan menangkap masing-masing oknum polisi nakal ini.

Atas perbuatannya, para oknum polisi nakal itu dijerat

Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, subsidair Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Alif Al Qadri Harahap)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Kanit Narkoba yang Jual Sabu Hasil Tangkapan Dituntut Hukuman Mati Oleh Jaksa

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan