Minggu, 7 September 2025

Suami Habisi Nyawa Istri Karena Mengeluh Sakit Maag Kronis di Mempawah, Korban Dijerat Tali Ayunan

Kasus suami bunuh istri terjadi di Desa Semudun, Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, Senin (17/1/2022).

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Kasat Reskrim Polres Mempawah, Iptu Wendi Sulistiono, saat memberikan kesempatan tersangka kasus pembunuhan terhadap istrinya berbicara dihadapan awak media pada konfrensi pers di Mapolres Mempawah pada Kamis 20 Januari 2022 sore. 

TRIBUNNEWS.COM, MEMPAWAH - Kasus suami bunuh istri terjadi di Desa Semudun, Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, Senin (17/1/2022).

Mul (42) nekat menghabisi nyawa istrinya Misnawati di kediamannya Desa Semudun, Kecamatan Sungai Kunyit, sekira pukul 04.30 WIB.

Peristiwa bermula saat korban membangunkan pelaku untuk pergi melaut.

Saat dibangunkan sang suami malah kesal dan terjadilah cekcok.

Hingga akhirnya sang istri mengeluh perutnya sakit dampak dari maag kronis yang dideritanya.

Hal tersebut diketahui dari pengakuan tersangka Mul dihadapan Polisi dan awak media saat dilakukan konfrensi pers di Mapolres Mempawah, Kamis 20 Januari 2022 sore.

Baca juga: Ketua DPD RI: Pemkab Harus Memperhatikan Aset Kerajaan Mempawah

"Pada saat kejadian (Senin 17 Januari 2022 sekitar pukul 04.30 WIB) saya di bangunkannya untuk melaut, tapi saya bilang masih awal nanti saya juga akan pergi," katanya.

Namun, saat cekcok terjadi istri tersangka tiba-tiba mengeluhkan perutnya yang sakit.

Dikatakan Mul istrinya Misnawati memang sudah lama mengalami sakit maag kronis dan tidak ada biaya untuk dibawa berobat, hanya dibiarkan saja.

"Saat itu istri saya mengeluh perutnya sakit sampai melengkung badannya, lalu dia ngomong rasa mau mati rasanya sampai tiga kali. Mendengar dia ngomong seperti itu serasa gelap pandangan saya, lalu saya bilang kamu tidak memikirkan anak, saya menangis dan saya peluk istri saya," ujarnya.

Baca juga: Kecelakaan Lalu Lintas di Ruas Jalan Pontianak-Sungai Pinyuh Tewaskan ASN Kabupaten Mempawah

Setelah itu kata Mul pandangannya serasa gelap dan dirinya pun mulai kalap.

Lantas, ia mengambil tali ayunan yang ada di kamar rumahnya lalu melilitkan ke leher istrinya.

"Saat pandangan saya gelap, saya tarik istri saya lalu saya ikatkan lehernya di tali ayunan yang memang tergantung di dalam kamar, habis itu saya tarik kencang di lehernya sekitar 15 menit dan saya baru tersadar namun istri saya sudah meninggal," ujarnya mengakui perbuatannya.

Atas perbuatannya tersebut tersangka Mul mengakui khilaf dan menyesali perbuatannya.

"Saya saat itu khilaf, dan saya sangat menyesali perbuatan saya," ucapnya.

Pelaku sempat berbohong

Kapolres Mempawah, AKBP Fauzan Sukmawansyah, melalui Kasatreskrim, Iptu Wendi Sulistiono, mengatakan, Mul (42) telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana pembunuhan terhadap istrinya, Misnawati.

Dijelaskan Wendi, terungkapnya tindak pembunuhan terhadap Misnawati berawal dari kecurigaan pihak keluarga saat jenazah tiba di Dusun Margo Mulyo, Desa Pinang Dalam, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, untuk dimakamkan.

Jenazah Misnawati sebenarnya sempat hendak dimakamkan di Segedong, Kabupaten Mempawah, di tempat asal orangtua tersangka Mul.

“Namun pihak keluarga Misnawati meminta agar Misnawati dibawa ke rumah orangtuanya di Dusun Pinang, Kecamatan Kubu,” ungkap Wendi, Jumat 21 Januari 2022.

Saat jenazah tiba di Dusun Pinang, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, ditemukanlah bekas luka di leher korban.

“Pihak keluarga pun menanyakan soal bekas luka di leher, tapi tersangka Mul masih bersikeras bahwa itu bukan penyebab kematian istrinya. Karenanya, kecurigaan itu dilaporkan ke Polsek Kubu yang meneruskannya ke Satreskrim Polres Kubu Raya,” kata Wendi.

Tim Jatanras Satreskrim Polres Kubu Raya yang ingin mendapatkan kejelasan terkait penyebab kematian Misnawati, langsung mengamankan tersangka Mul.

Polisi di Kubu Raya juga berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Mempawah untuk melakukan penyelidikan.

Selain itu, jenazah Misnawati juga segera dibawa ke RS Bhayangkara Polda Kalbar untuk menjalani otopsi atas persetujuan pihak keluarga.

Baca juga: Diduga Keinginan Menikah Tidak Disetujui Orangtua, Cewek Berusia 15 Tahun di Mempawah Gantung Diri

“Dari otopsi, terungkap bahwa korban Misnawati bukan meninggal dunia karena maag kronis. Ada dugaan kekerasan di leher,” jelas Wendi lagi.

Unit Jatanras Satreskrim Polres Mempawah pun melakukan penyelidikan dengan menggelar olah TKP di Dusun Sejahtera, Desa Semudun, Kecamatan Sungai Kunyit, sekaligus meminta keterangan sejumlah saksi.

“Dan akhirnya terungkap, bahwa sebelumnya kepada para tetangga, tersangka Mul mengatakan, istrinya meninggal karena sakit perut dan mengidap maag kronis, sehingga warga pun mempercayai,” tegas Kasatreskrim.

Dari olah TKP, tambah dia, terungkap pula sejumlah alibi yang sengaja diciptakan tersangka Mul untuk menutupi kejahatannya untuk mengelabui tetangga dan polisi.

Warga yang mempercayai bahwa Misnawati meninggal karena sakit, tidak mempersalahkan saat Mul menyatakan hendak membawa jenazah sang istri untuk dimakamkan di Segedong, yang ternyata kemudian berubah lagi ke Desa Pinang Dalam, Kecamatan Kubu.

“Nah, karena warga percaya korban meninggal dunia secara wajar, tidak satupun yang mencurigai bahwa Misnawati telah dibunuh tersangka Mul,” imbuh Iptu Wendi Sulistiono.

Hingga akhirnya, tindak pembunuhan ini terbongkar dari pihak keluarga di Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya.

Dalam keterangan tersangka, pembunuhan itu dilakukan karena khilaf saat kesal karena dibangunkan pada subuh hari untuk pergi melaut, Senin 17 Januari 2022 sekitar pukul 04.30 WIB.

“Selain itu, istrinya juga mengatakan ingin cepat-cepat mati karena sakit maag kronis yang diderita tak kunjung sembuh, sehingga saat kejadian langsung dibunuh tersangka Mul,” papar Iptu Wendi.

Tindak pembunuhan dilakukan tersangka dengan cara melilitkan tali ayunan anak sebanyak empat kali di leher Misnawati. Kemudian ditarik kuat-kuat selama 15 menit.

Hingga akhirnya, Misnawati yang kesulitan bernafas, meninggal dunia di pangkuan tersangka Mul.

Hingga saat ini tersangka Mul dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Mempawah untuk proses hukum lebih lanjut.

Penulis: Ramadhan

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Kesal Dibangunkan untuk Pergi Melaut, Suami Lilitkan Tali Ayunan ke Leher Istrinya Hingga Meninggal

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan