Sabtu, 16 Agustus 2025

Penjara di Rumah Bupati Langkat

Derita Penghuni Penjara Rumah Bupati Langkat, Diduga Dipukuli sampai Lebam, Kerja 10 Jam Tak Digaji

Derita para penghuni di penjara yang ada di rumah Bupati non-aktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin. Diduga dipukuli sampai lebam.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Miftah
kolase tribunnews
Bupati Langkat Terbit Peranginangin dan temuan penjara di rumahnya. Derita para penghuni di penjara yang ada di rumah Bupati non-aktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin. Diduga dipukuli sampai lebam. 

"Ternyata dari hasil pendalaman kami, itu adalah tempat rehabilitasi yang dibuat oleh yang bersangkutan secara pribadi," ucapnya.

Panca menyebut penjara milik Terbit Rencana Peranginangin itu sudah ada sejak 10 tahun.

Selama ini para tahanan itu direhabilitasi, lalu dipekerjakan di kebun sawit milik Terbit Rencana Peranginangin.

Mereka juga dipekerjakan di rumah pribadinya.

"Yang bersangkutan menerangkan itu waktu saya tangkap, di perjalanan saya dalami itu sudah lebih dari 10 tahun," ucapnya.

Kondisi penjara yang berada di dalam rumah Bupati Langkat Terbit Rencana, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala.
Kondisi penjara yang berada di dalam rumah Bupati Langkat Terbit Rencana, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala. (TRIBUN MEDAN/HO)

Hal senada juga disampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi.

Kerangkeng di rumah Bupati Langkat itu sudah ada sejak 2012 dan dijadikan tempat rehabilitasi pengguna narkoba.

"Informasi awal dijadikan tempat rehabilitasi untuk orang atau masyarakat yang kecanduan narkoba atau ada yang dititipkan orangtuanya terkait kenakalan remaja," kata Hadi.

Hadi menjelaskan, ada dua kerangkeng manusia di rumah Bupati Terbit yang berukuran 6x6 meter.

Kedua sel itu diisi 27 orang yang setiap hari bekerja di kebun sawit.

Saat pulang bekerja, mereka akan dimasukkan ke dalam kerangkeng lagi.

"(Saat ini) mereka masih ada di situ (kerangkeng)," katanya, dikutip dari Kompas.com.

Menurut polisi, 27 orang tersebut diantarkan sendiri oleh orangtua masing-masing.

Bahkan, para orangtua dan menandatangani surat pernyataan.

"Mereka datang ke situ diantarkan oleh orangtuanya dengan menandatangani surat pernyataan."

"Isinya antara lain, direhabilitasi, dibina dan dididik selama 1,5 tahun."

"Mereka umumnya adalah warga sekitar lokasi," kata Hadi.

(Tribunnews.com/Sri Juliati) (TribunMedan.com/Fredy Santoso) (Kompas.com/Dewantoro/Fitria Chusna Faris)

Berita lain terkait Penjara di Rumah Bupati Langkat

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan