Kamis, 21 Agustus 2025

Guru SD di Buton Hukum Belasan Muridnya Makan Sampah Plastik, Berawal Ribut-ribut di Kelas

Seorang guru SD di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara berinisial MS menghukum muridnya dengan memakan sampah.

istimewa
Ilustrasi sampah - Seorang guru SD di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara berinisial MS menghukum muridnya dengan memakan sampah. 

Menurutnya, sebagai guru, MS harusnya mendidik para murid dengan baik.

Baca juga: Buntut Dugaan Kasus Suntik Vaksin Kosong di Medan, Nakes Ancam Laporkan Pihak yang Viralkan Video

Sudah Ditegur

Masih dari Kompas.com, perwakilan guru SDN 50 Buton, Musrianto membenarkan peristiwa tersebut.

Menurutnya, pihak sekolah sudah memberikan teguran kepada MS.

Selain itu, lanjut dia, saat mediasi, MS mengaku menyesal dan berjanji tak akan mengulanginya lagi.

"Kami sudah menegur kepada yang bersangkutan, di situ saat ada mediasi, bahwa guru yang bersangkutan khilaf dan menyesal melakukan itu dan merasa bersalah dengan tindakan yang dilakukan dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi," ungkapnya.

Musrianto juga menjelaskan dari pengakuan muridnya, sampah itu diambil dari dalam bak sampah.

Baca juga: Viral Siswa Harus Naik Truk untuk Sampai ke Sekolah, Ditawari Sopir Truk karena Kasihan

Namun, belum terkontaminasi dengan sampah lainnya.

"Hanya digarisbawahi, kalau sampah itu umum, saya sampaikan yang diberikan itu kulit dari snack."

"Itu belum terkontaminasi atau bercampur dengan sampah lainnya karena masih bagian di atas," ujar dia.

Saat itu, kata dia, MS secara spontan mengambil bungkus makanan yang ada di dalam tempat sampah di depan kelas.

Ia lalu memotongnya dengan ukuran kecil dan diberikan ke belasan siswa untuk digigit.

Mediasi pun telah dilakukan pada Senin (24/1/2022).

Para orangtua serta oknum guru telah sepakat berdamai.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Kompas.com/Defrianto Neke)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan