Nasib Bripka BT yang Rudapaksa Mahasiswi Magang di Banjarmasin, Kini Akhirnya Dipecat
Kasus seorang mahasiswi magang dirudapaksa oknum polisi terjadi di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Penulis:
Endra Kurniawan
Editor:
Arif Fajar Nasucha
Seiring berjalannya waktu, proses hukum terhadap pelaku akhirnya berjalan setelah korban melayangkan laporan.
Sampai pada akhirnya, vonis pengadilan hanya menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara terhadap pelaku.
Baca juga: Fakta 2 Santriwati Diculik dan Dirudapaksa di Banyumas, Ternyata Bohong Demi Bisa Kabur dari Pondok
Aksi demo

Kasus yang rudapaksa mahasiswi magang ini juga memicu reaksi dari kawan-kawan korban.
Hasilnya, mahasiswa dari berbagai elemen menggelar demo halaman eks Kantor Gubernur Kalimantan Selatan, Kamis (27/1/2022) siang.
Mereka berkumpul untuk menggelar aksi solidaritas di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kalsel) terkait kasus rudapaksa yang dialami oleh satu mahasiswa dari Fakultas Hukum (FH) Universitas Lambung Mangkurat (ULM).
Ketua BEM Fakultas Hukum ULM, Andika saat berorasi di mimbar bebas, bahwa kedatangan mereka tersebut untuk menuntut keadilan.
Berkaitan kasus rudapaksa yang dialami oleh mahasiswi semester 7, yang satu almameter dengannya.
"Kami ke sini untuk menuntut keadilan terhadap saudari kami, yang menjadi korban rudapaksa saat melakukan magang di Polresta Banjarmasin," katanya.
Baca juga: Dianiaya hingga Tak Berdaya, Gadis di Lampung Dirudapaksa Pria yang Dikenalnya lewat Facebook
Bripka BT resmi dipecat
Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) resmi memecat Bripka BT.
Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu digelar di halaman Polresta Banjarmasin, Sabtu (29/1/2022).
Upacara dihadiri mahasiswa rekan korban, keluarga korban, hingga Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina.
Acara upacara PTDH itu juga dihadiri oleh pelaku, yakni Bripka BT.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Sabana Atmojo memimpin langsung upacara dengan melepas seluruh atribut Polri yang dikenakan Bripka BT.
