Selasa, 19 Agustus 2025

POPULER Regional: Temuan Komnas HAM Soal Penjara Manusia | Sujud Syukur Eks Guru Pembakar Sekolah

Berita populer regional dalam 24 jam terakhir. Temuan Komnas HAM soal penjara manusia hingga sujud syukur eks guru honorer pembakar sekolah.

Tribun Jabar/Sidqi Al Ghifari
Munir Alamsyah melakukan sujud syukur setelah dibebaskan lewat restorative justice pada Jumat (28/1/2022). 

BACA SELENGKAPNYA >>>

2. Temuan Komnas HAM Terkait Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat: Rehabilitasi Disertai Kekerasan

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut lebih dari satu orang meninggal dunia akibat dugaan penganiayaan di kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin.

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam menyebutkan, temuan itu dipastikan ada dan sudah dilaporkan.

Seperti diberitakan, Terbit Rencana saat ini berstatus tersangka dan ditahan KPK terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa.

Dalam perkembangan pengusutan kasus ini, petugas menemukan kerangkeng (sel) berisi sejumlah napi kasus narkoba yang 'direhabilitasi' secara ilegal.

Dia menyebut meninggalnya para tahanan karena mendapat penganiayaan selama ditahan di kerangkeng milik Terbit Rencana Perangin-angin.

Mereka menyebut penganiayaan diduga dilakukan secara terstruktur dan sistematis.

BACA SELENGKAPNYA >>>

Baca juga: Kasus Dugaan Suntik Vaksin Kosong, Polda Sumut Dalami Kemungkinan Bertambahnya Jumlah Korban

Baca juga: Viral Mobil Mercy di Bantul Dirusak Usai Diteriaki Maling, Pelaku Ditangkap, Kerugian Rp50 Juta

3. Perkara Lama Pasang Selang Gas, Suami Bacok Istri di Tangerang, Pelaku Langsung Ditahan Polisi

Bacok istri sendiri sampai sekarat, seorang suami berinisial HF di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang ditahan polisi.

Polresta Tangerang juga sudah menetapkan tersangka kepada pelaku pembacokan.

Usut punya usut, alasan tersangka membacok istrinya sendiri karena kesal istrinya lambat mengambil karet penutup tabung gas yang diminta.

Kendati demikian, polisi belum bisa memastikan apakah sebelumnya tersangka sering melakukan penganiayaan terhadap istrinya.

Tersangka akan diancam dengan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan