Penjara di Rumah Bupati Langkat
Poin Perjanjian Keluarga Penghuni Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, Tak Boleh Menuntut & Menjemput
LPSK membeberkan poin-poin perjanjian yang harus disetujui keluarga penghuni kerangkeng manusia milik Bupati Nonaktif Langkat, Terbit Rencana.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Inza Maliana
Korban pun disinyalir lebih dari satu orang.
Informasi tersebut didapatkan dari investigasi beberapa saksi yang dinilai solid.
"Kami sudah mendalami. Informasi kami dalami dari berbagai pihak yang itu mengatakan bahwa memang kematian tersebut disebabkan tindak kekerasan," tuturnya, dikutip dari Kompas TV.
Adapun Komnas HAM kini telah menemukan pola kekerasan, pelaku, cara pelaku melakukan kekerasan, hingga menggunakan alat atau tidak.
Baca juga: UPDATE Kerangkeng Manusia Bupati Langkat: Ada Kode Lakukan Kekerasan hingga Temuan Korban Tewas
Bahkan, sambung Choirul, terdapat istilah-istilah yang digunakan di dalam lingkungan kerangkeng manusia itu saat kekerasan dilakukan.
"Istilah-istilah yang digunakan ketika kekerasan berlangsung, seperti mos dan das, atau dua setengah kancing. Ada istilah begitu yang digunakan dalam konteks penggunaan kekerasan," paparnya.
Saat ini, Komnas HAM sudah menyampaikan temuan itu ke Polda Samatera Utara.
Menurut Choirul, pihak Polda pun ternyata sudah menemukan dan sedang mendalami hal yang sama yaitu penggunaan kekerasan yang mengakibatkan kematian di kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Wahyu Aji)(Kompas.com/David Oliver Purba)
Baca berita lainnya terkait Penjara di Rumah Bupati Langkat.