Rabu, 13 Agustus 2025

Berpura-pura Jadi Tukang Ojek, Pemuda di Maluku Rudapaksa Wanita 32 Tahun di Semak-semak

JR, pria berusia 23 tahun ditangkap polisi atas kasus asusila di Kabupaten Maluku Barat Daya, Maluku.

Editor: Adi Suhendi
Humas Polda/ Tribunambon.com
Seorang tukang ojek berinisial JR (23) di Tiakur, ditangkap Polres Maluku Barat Daya karena memperkosa penumpangnya, Kamis (27/1/2022) lalu. 

Korban pun nekat melompat dari sepeda motor.

Baca juga: Keluarga Minta Kapolda Maluku Pecat dan Pidana Oknum Brimob Penembak Warga di Gunung Botak

Pelaku yang diduga kuat telah memiliki rencana jahat tersebut, kemudian berhenti dan menarik tangan korban secara paksa menuju semak-semak.

"Korban yang sementara kesakitan karena melompat dari motor, diseret masuk ke dalam semak-semak. Korban berteriak meminta tolong namun tidak ada rumah masyarakat di sekitar TKP," ungkapnya.

Meski sudah meminta belas kasihan, pelaku tetap melanjutkan perbuatan bejatnya.

"Kasus ini terungkap setelah korban hari itu juga membuat laporan polisi dan pelaku langsung dicari dan diamankan polisi," kata Roem.

Atas perbuatanya pelaku sudah diamankan ke dalam rumah tahanan Polres MBD dan sudah ditetapkan tersangka.

Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Polisi Tangkap Tukang Ojek di Tiakur Maluku yang Perkosa Penumpangnya di Semak-semak

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan