Selasa, 12 Agustus 2025

11 ABG di Majalengka Rudapaksa Gadis 14 Tahun, Awalnya Korban Diajak Jalan Lalu Dicekoki Ciu

Gadis 14 tahun di Majalengka menjadi korban rudapaksa oleh 11 ABG. Awalnya, seorang pelaku mengajak jalan-jalan. Setelah itu, korban dicekoki ciu.

UPI.com
Ilustrasi pelecehan - Gadis 14 tahun di Majalengka menjadi korban rudapaksa oleh 11 ABG. Awalnya, seorang pelaku mengajak korban jalan-jalan. Setelah itu, korban dicekoki ciu. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Eki Yulianto

TRIBUNNEWS.COM - Nasib malang dialami gadis 14 tahun di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Ia menjadi korban rudapaksa oleh 11 remaja.

Dalam melancarkan aksi bejatnya, seorang pelaku sengaja mengajak korban jalan-jalan.

Setelah itu, ia lalu menghubungi teman-temannya.

Korban kemudian dicekoki minuman keras jenis ciu.

Setelah korban mabuk, pelaku melancarkan tindakan bejat itu secara bergilir.

Dari 11 remaja yang ditangkap, 10 di antaranya masih anak-anak.

Baca juga: Seorang Remaja di Aceh Tenggara Jadi Korban Rudapaksa 5 Orang: Pelaku Kemudian Aniaya Abang Korban

Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi mengatakan, pencabulan itu berawal dari ajakan salah satu pelaku, AA (18) warga Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka menjemput korban pada 16 Oktober 2021 lalu.

Dalam perjalanan itu, tersangka mengajak korban ke area tanggul pesawahan di Desa Kertasari, Kecamatan Ligung.

"Saat di tempat kejadian perkara (TKP) pelaku menghubungi teman-temannya," ujar AKBP Edwin Affandi kepada media, Rabu (2/2/2022).

Saat para pelaku sudah berdatangan, lanjut dia, korban dicekoki miras jenis ciu.

Dalam kondisi mabuk, korban digilir oleh para pelaku yang masih ABG itu.

"Mereka bergilir melakukan pencabulan terhadap korban. Pelaku Anton sempat merekam aksi itu," ucapnya.

Kasus itu terungkap, korban menceritakan musibah yang dialaminya kepada anggota keluarganya.

Pada 19 Desember 2021, anggota keluarga korban melaporkannya ke pihak yang berwajib.

"Akhirnya, selama dua bulan kami mendalami kasus, terungkap para pelaku berjumlah 11 orang.

Baca juga: Remaja di Bangka Tengah Rudapaksa Anak 12 Tahun, Modus Korban Dipacari dan Dirayu Pelaku

Baca juga: Berpura-pura Jadi Tukang Ojek, Pemuda di Maluku Rudapaksa Wanita 32 Tahun di Semak-semak

Mereka adalah Anton Asuta (18), SAW (15) MR (15), MY (15) KE (15), RNP (15), M (15), RK (15), RMF (13), AJF (15) dan AA (12)," jelas dia.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal yang beragam.

RK (15), RMF (13) dan AJF (15), dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

Mereka diketahui melakukan rudapaksa.

Adapun, Anton Asuta, SAW (15) MR (15), MY (15) KE (15), RNP (15), dan M (15) dijerat Pasal 81 dan atau 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

Tujuh orang itu diketahui melakukan rudapaksa.

"Dari 11 pelaku itu, saudara AA (12), dikembalikan kepada orang atau mengikut sertakannya dalam program pendidikan pembinaan dan pembimbingan di instansi pemerintah selama 6 bulan, karena menurut Undang-undang pelaku berusia 12 tahun ke bawah dikembalikan ke orang tua," katanya.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul KASUS Miris di Majalengka, Usia 12 hingga 15 Tahun Rudapaksa Gadis di Bawah Umur

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan