Rabu, 27 Agustus 2025

Anak di Bawah Umur di Serang Banten Dirudapaksa 4 Pria: Modus Nongkrong Sambil Miras

Warga kemudian membawa empat orang itu ke balai desa dan diserahkan Polres Serang.

Editor: Erik S
The Week
Ilustrasi Empat warga Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten merudapaksa anak di bawah umur, Kamis (3/2/2022). 

Bersama warga lainnya, orang tua mendatangi rumah SA dan mendapati NA, SA, dan AJ masih tidur di ruang tamu.

Adapun SAR berada di dalam kamar bersama korban.

Baca juga: FAKTA Satpam RS di Bandung Rudapaksa Anak Pasien, Motif untuk Penuhi Hasrat Seksual, Kini Dipenjara

Keempat orang itu langsung dibawa paksa ke pos ronda hingga nyaris dihajar warga.

"Hingga akhirnya pihak balai desa melaporkan hal tersebut ke Mapolres Serang. Keempatnya dibawa ke Mapolres Serang," ucapnya.

Motif keempat tersangka diduga tidak kuat menahan nafsu akibat pengaruh minuman keras.

Dedi mengimbau para orang tua untuk tidak mudah percaya dan mengizinkan, terutama anak gadis keluar pada malam hari.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenai Pasal 81 (1)(2) Jo Pasal 82 (1) UU RI No 17 Th 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 penjara. (desi purnamasari)

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Empat Pemuda Mabuk Tuak Merudapaksa Gadis di Bawah Umur, Nyaris Dihajar Massa

Sumber: Tribun banten
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan