Rabu, 27 Agustus 2025

Pria Berumur 80 Tahun di Sleman Cabuli Bocah Berusia 7 Tahun, Dilakukan 3 Kali Selama Januari

Saat kejadian pencabulan, sebenarnya di dalam rumah pelaku ada orang tetapi kondisinya relatif sepi sehingga pelaku bisa berulang kali

Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNJOGJA.COM/ Ahmad Syarifudin
YR, pelaku yang diduga mencabuli bocah 7 tahun dihadirkan saat press release di Mapolres Sleman, Selasa (8/2/2022) 

Laporan Wartawan Tribun Jogja Ahmad Syarifudin

TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Seorang kakek di Sleman yang telah berumur 80 tahun berinisial YR, tega mencabuli seorang bocah perempuan berusia 7 tahun.

Pelaku melakukannya sebanyak 3 kali sepanjang bulan Januari 2022.

Korban dicabuli di kamar rumah pelaku saat jam kerja. 

Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Ronny Prasadana mengatakan, pencabulan itu bermula ketika pelaku YR mengajak korban yang merupakan tetangganya, pergi ke rumah pelaku.

korban saat itu sempat menolak tapi pelaku memaksa dengan menggendong korban.

Kemudian masuk ke kamar didalam rumah pelaku. 

Di dalam kamar tersebut, pelaku menyuruh korban diam supaya aksi bejatnya tidak ketahuan.

Baca juga: Kisah Kepala SMPN 2 Depok Sleman: 2 Kali Positif Covid-19, Kini Sedang Isolasi

"Mohon maaf, tersangka juga memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin korban," kata AKP Rony, didampingi KBO Reskrim Ipda M. Safiudin, Kanit Ranmor Iptu Lilik Mulyadi, dan Kasihumas Iptu Edy Widaryanta, saat jumpa pers di Mapolres Sleman, Selasa (8/2/2022). 

Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku lalu menggendong korban menuju kamar mandi.

 Lalu, korban dimandikan menggunakan abu.

Setelahnya, dipakaikan kembali baju dan korban diantar pulang ke rumah.

Pelaku saat itu juga memberikan uang sebesar Rp 20 ribu kepada korban. 

Kejadian serupa di kamar pelaku tersebut telah dilakukan kepada korban sebanyak 3 kali. 

"Modusnya, pelaku mengajak korban ke rumah dengan iming-iming uang, antara Rp 10- 20 ribu.

Motifnya untuk memuaskan nafsu," kata Rony.

Menurutnya, pelaku sudah memiliki istri dan empat orang anak.

Tapi sang istri sudah meninggal.

Saat kejadian pencabulan, sebenarnya di dalam rumah pelaku ada orang tetapi kondisinya relatif sepi sehingga pelaku bisa berulang kali melakukan aksi bejatnya dengan menyuruh korban diam. 

Rony mengungkapkan, aksi pencabulan pelaku kepada korban terungkap ketika korban akhirnya bercerita kepada orangtuanya.

Baca juga: ASN Kemenag Cabuli 9 Santri, Modus Perbolehkan Korban Pakai HP, Tunjukkan Air Gun untuk Ancaman

Akibat aksi bejat itu, selaput dara korban menurutnya rusak.

Selain itu, korban secara psikis juga terdampak.

Petugas Kepolisian kemudian menangkap pelaku di wilayah Prambanan, dan saat ini ditahan di rutan Polres Sleman. 

Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar pasal 81 ayat (2) sub pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dalam perkara tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti kejahatan. 

"Barang bukti yang kami amankan, satu potong celana dalam milik korban," tuturnya. (rif)

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul BEJAT, Seorang Kakek di Sleman Tega Setubuhi Bocah 7 Tahun Sebanyak Tiga Kali

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan