Jumat, 3 Oktober 2025

Virus Corona

Covid 19 di Medan Melonjak: Kasus Positif 277 Kasus per Hari

Angka sembuh meningkat 20 orang menjadi 47.289 dan angka meninggal meningkat 1 dengan total 920.

Editor: Erik S
shutterstock
Ilustrasi Angka kasus Covid-19 di Kota Medan Sumatera Utara mencapai 277 kasus dengan total 49.430 kasus, Selasa 8 Februari 2022. 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Angka kasus Covid-19 di Kota Medan Sumatera Utara mencapai 277 kasus dengan total 49.430 kasus, Selasa 8 Februari 2022.

Angka sembuh meningkat 20 orang menjadi 47.289 dan angka meninggal meningkat 1 dengan total 920.

Dalam beberapa hari terakhir, tren kasus di Medan memang terus melonjak naik.

Pada Senin 7 Februari peningkatan kasus sebanyak 121 kasus dan Minggu 6 Februari peningkatan kasus sebanyak 135 kasus.

Baca juga: Dunia Lampaui 400 Juta Kasus Covid-19 yang Diketahui

Wali Kota Medan Bobby Nasution menginstruksikan kepada seluruh kecamatan mengaktifkan kembali Satgas Covid-19 dan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dengan memperhatikan jam operasional dan jumlah kapasitas suatu tempat.

Hal ini seiring meningkatnya kasus Covid-19 dalam satu minggu terakhir.

"Langkah ini dilakukan  sebagai bentuk antisipasi awal agar tidak terjadi lonjakan kasus penyebaran Covid-19 seperti yang pernah terjadi di Kota Medan beberapa waktu lalu," ujar Bobby, belum lama ini.

Baca juga: Polri Perketat Protokol Kesehatan di Internal, Waspadai Peningkatan Penularan Covid-19

Menantu Presiden Jokowi tersebut mengatakan peningkatan kasus Covid-19 ini harus secepatnya diatasi.

Upaya yang dapat dilakukan, terang Bobby dengan mengajak masyarakat disiplin melaksanakan protokol kesehatan (prokes) namun tidak sampai mengganggu perekonomian.

"Kita pastikan protokol kesehatan diterapkan tapi tidak mengganggu roda perekonomian," ucapnya.

Selain itu, Bobby mengingatkan penggunaan aplikasi peduli lindungi juga harus dilakukan dengan sangat ketat sebagai langkah awal untuk melihat kapasitas suatu tempat  publik.

Melalui penggunaan aplikasi  ini, ungkapnya, dapat dipastikan apakah suatu tempat publik telah melanggar prokes atau tidak.

Baca juga: Pasien Covid yang Dirawat di RS Jakarta, Banten, dan Bali Masih Rendah Meski Kasus Konfirmasi Tinggi

“Aplikasi peduli lindungi ini dapat menentukan target kapasitas suatu tempat publik. Satpol PP bersama Satgas Covid-19 di kewilayahan dapat mengecek tempat publik guna memastikan apakah sudah melebihi daya tampung atau tidak,” katanya.

Bobby mengatakan, Satgas Kewilayahan harus paham titik-titik mana saja yang menjadi potensi penyebaran Covid-19 sehingga perlu diantisipasi dengan baik.

Terkhusus, penerapan aplikasi peduli lindungi, jam operasional dan penerapan prokes 5M.

“Tempat-tempat ramai harus diantisipasi mulai sekarang. Mulai hari ini, jam operasional harus benar ditegakkan. Tim Satgas kecamatan dan kota bersama-sama keliling untuk memantau jam operasional tempat-tempat keramaian,” tegasnya.

Ia juga memastikan tempat isolasi terpusat (isoter) Gedung P4TK Jalan Setia Budi Kecamatan Helvetia diaktifkan kembali, guna menampung masyarakat yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Ditegaskan Bobby, masyarakat yang terkonfirmasi positif  tidak diperbolehkan melakukan isolasi mandiri di rumah.

“Bagi pasien dan keluarga yang masuk dalam pantauan akan diberikan makanan tiga kali sehari,” ungkapnya.

(cr14/tribun-medan.com)

Berita ini telah tayang di Tribun Medan berjudul:
KASUS Covid 19 di Medan Melonjak, Terkonfirmasi Positif 277 Kasus per Hari

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved