Jumat, 22 Agustus 2025

Pembangunan Waduk di Purworejo

PROFIL Bendungan Bener, Proyek Strategis Nasional yang Ditolak Warga Desa Wadas

Berikut profil Bendungan Bener yang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang ditolak oleh warga Desa Wadas, Kabupaten Purworejo.

Kementerian BUMN via Kompas.com
Berikut profil Bendungan Bener yang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang ditolak oleh warga Desa Wadas, Kabupaten Purworejo. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut profil dari proyek Bendungan Bener yang ditentang oleh warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Diketahui, proyek Bendungan Bener bakal menjadi bendungan tertinggi di Indonesia dan menjadi tertinggi kedua di Asia Tenggara.

Hal ini dikatakan oleh Direktur Operasi 1 Brantas Abipraya, Catur Prabowo.

"Iya, nantinya bendungan ini akan menjadi yang tertinggi di Indonesia dengan ketinggian 159 meter, panjang timbunan 543 meter, dan lebar bawah sekitar 290 meter," jelas Catur.

Dikutip dari Kompas.com, proyek tersebut dikerjakan oleh perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Brantas Abipraya (Persero).

Baca juga: Warga Wadas Purworejo Dikepung Ribuan Aparat, Apa Sebenarnya Akar Persoalan di Desa Tersebut?

Baca juga: YLBHI: Warga Desa Wadas Ditangkapi Saat Lakukan Istighosah

Selain itu Bendungan Bener menjadi salah satu proyek strategis nasional (PSN) yang telah ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) No 56 Tahun 2018 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Bendungan Bener diperkirakan dapat mengairi lahan pertanian seluas 15.069 hekar dan mengurangi debit banjir sebesar 210 m3/detik.

Sementara untuk kapasitas tampungan air mencapai 100,94 juta meter kubik.

Selain mengari lahan, Bendungan Bener juga memiliki fungsi sebagai penyeida air baku untuk keperluan rumah tangga, kota, dan industri sebesar 1.500 liter/detik ke 10 kecamatan di Kabupaten Purworejo, 3 kecamatan di Kabupaten Kebumen, dan 2 kecamatan di Kabupaten Kulon Progo.

Bendungan ini juga akan difungsikan sebagai pembangkit listrik tenaga air (PLTA) karena dapat menyuplai energi listrik sebesar 6 megawatt (MW).

Tidak hanya itu, Bendungan Bener juga dapat dimanfaatkan sebagai tempat pariwisata karena berlokasi di antara dua bukit serta pengembangan sektor perikanan.

Kronologi Penolakan Pembangunan Bendungan Bener oleh Warga Desa Wadas

Penolakan Pembangunan Bendungan Bener
Para warga Desa Wadas, Kabupaten Purworejo yang menolak pembangunan Bendungan Bener.

Proyek Bendungan Bener tidak serta merta mulus dalam pembangunannya.

Penolakan oleh warga pun begitu gencar dilakukan khususnya oleh warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo.

Dikutip dari laman LBH Yogyakarta, masyarakat Desa Wadas membentuk paguyuban bernama Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas atau GEMPA DEWA.

Paguyuban ini didirikan dengan tujuan untuk menolak wilayah quary atau wilayah yang akan diambil tanahnya untuk membangun bendungan di mana sudah ditetapkan di dalam AMDAL.

Namun, menurut GEMPA DEWA, warga tidak pernah dilibatkan dalam proses penyusunan AMDAL tersebut.

Padahal Desa Wadas menjadi salah satu desa yang terkena dampak dengan adanya pembangunan bendungan tersebut.

Diketahui, luas wilayah yang bakal diambil batu andesit untuk pembangunan Bendungan Bener sekitar 145 hektare dan dimiliki lebih dari 500 pemilik.

Sementara secara tuntutan, warga menolak untuk diambil lahannya karena sistem ganti rugi yang dilakukan pemerintah dinilai akan berdampak kemiskinan dalam masa mendatang.

Baca juga: Amnesty Tulis Surat Terbuka ke Kapolri, Minta Hentikan Intimidasi dan Penangkapan Warga Desa Wadas

Selain itu menurut GEMPA DEWA, ganti rugi yang diterima tidak akan mampu menopang kehidupan dalam jangka waktu lama karena warga diyakini memiliki sifat konsumtif.

Ditambah mayoritas warga Desa Wadas tidak mempunyai jiwa kewirausahaan yang baik karena mereka masuk dalam kategori usia nonproduktif.

Hal lain yang membuat warga menolak pembangunan Bendungan Bener adalah tidak dicantumkannya Desa Wadas dalam permohonan izin lingkungan terbit yang disebarluaskan melalui banner pada 4 September 2017.

Namun secara tiba-tiba, Desa Wadas masuk sebagai salah satu desa yang terkena dampak lingkungan dan dibebaskan lahan untuk diambil tanahnya.

Masuknya Desa Wadas tercantum dalam izin lingkungan terbit tertanggal 8 Maret 2018.

Lalu pada 7 Juni 2018, terbitlah izin penetapan lokasi yang di dalamnya terdapat Desa Wadas.

Izin tersebut tercantum dalam surat keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/41/2018.

Dengan adanya izin tersebut, GEMPA DEWA menilai Pemprov Jawa Tengah lalai karena tidak melibatkan warga.

Ditambah, pemerintah juga dianggap lalai terkait penggambaran soal bagaimana dampak yang timbul akibat pengambilan quary tersebut.

Selain itu pemerintah dianggap tidak melihat secara obyektif dan mempertimbangkan tingkat pendidikan dan kebiasaan masyarakat Desa Wadas yang pada umumnya petani dan jauh dari sentuhan internet.

GEMPA DEWA juga menganggap akses pengetahuan mengenai mekanismme di dalam undang-undang seperti Izin Lingkungan tidak dilihat oleh Pemprov Jateng.

Baca juga: Komisi III DPR Minta Polisi Beri Klarifikasi Soal Pengepungan Warga Wadas

Berdasarkan kronologi di atas, GEMPA DEWA pun membuat empat tuntutan bagi pemerintah yaitu:

1. Mencabut Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/41/2018 tentang Izin Penetapan Lokasi Bendungan

2. Mencabut Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660/1/2018 tentang Izin Lingkungan Rencana Pembangunan Bener

3. Menolak segala bentuk eksploitasi alam terkhusus di Desa Wadas

4. Menolak segala bentuk intimidasi terhadap warga yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup terkhusus warga masyarakat Desa Wadas

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Muhammad Choirul Anwar)

Artikel lain terkait Pembangunan Waduk di Purworejo

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan