ABG Jambi Jadi Korban Rudapaksa Ayah Tiri dan Kakek Kandung, Diancam Ditampar Jika Tak Melayani
Kasus pencabulan terungkap saat dokter lakukan screning karena korban akan menikah dan diketahui korban hamil 7 bulan lalu menceritakan kejadian semua
Editor:
Eko Sutriyanto
Tribunjambi/Sopianto
Dua pelaku pencabulan anak di bawah umur di Tebo diringkus Polres Tebo. Kedua pelaku berinisial HL (42) ayah tiri dan YY (62) kakek kandung korban.
Selanjutnya No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. Pelaku diancam kurungan 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Ayah Tiri dan Kakek Kandung di Tebo Cabuli Anak di Bawah Umir Hingga Hamil 7 Bulan