Jumat, 22 Agustus 2025

7 FAKTA Bos Warteg Rudapaksa Karyawan, Coba Bunuh Diri saat Digeruduk Warga, Kini Jadi Tersangka

Bos warteg di Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Edi Wiyono, merudapaksa pelayan warteg berinisial SYN (17).

Penulis: Nuryanti
TribunJateng/Instagram @andreli48
Berikut sejumlah fakta viralnya bos warteg rudapaksa karyawan di Cikarang, Bekasi. 

Seorang warga sekitar bernama Dian (40) membenarkan peristiwa itu terjadi di lokasi pada Minggu lalu.

Bahkan, Dian mengaku sempat ikut memarahi pelaku akibat geram karena tega merudapaksa anak buahnya.

"Saya ada di dalam warteg waktu itu. Saya omelin itu pelakunya, bukan apa-apa, karena saya juga punya anak perempuan."

"Gimana perasanya gitu saya sebagai seorang ibu," kata Dian di lokasi, Jumat (11/2/2022).

Bos warteg rudapaksa karyawan di Cikarang, Bekasi.
Bos warteg rudapaksa karyawan di Cikarang, Bekasi. (TribunJateng/Instagram @andreli48)

Ia menambahkan, sebelum SYN bekerja sekitar sebulan yang lalu, bos warteg ini didampingi istrinya untuk menjaga warteg tersebut.

Namun, istrinya pulang kampung 10 hari sebelum peristiwa rudapaksa terjadi.

6. Bos Warteg Jadi Tersangka

Kini, pelaku rudapaksa karyawan warteg itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ini, Edi dirawat di rumah sakit karena mencoba bunuh diri saat dikepung warga.

"Walaupun dirawat, bisa kami tetapkan sebagai tersangka karena sudah ada alat bukti," kata Kompol Mustakim melalui keterangan tertulis, Jumat, dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Rudapaksa Anak Kandung hingga Akhirnya Tewas, Pelaku Kabur Kelabui Polisi, Kapolsek Dicopot

Baca juga: Rudapaksa Anak Tiri, Warga Ogan Ilir Sumatera Selatan Ini Divonis 12 Tahun Penjara

7. Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Mustakim memastikan proses hukum tetap berjalan meski pelaku sempat menyatakan akan bertanggung jawab dengan menikahi SYN.

Sebab, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, usia SYN dikategorikan anak atau belum dewasa karena belum 18 tahun.

Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar) (TribunBekasi.com/Rangga Baskoro) (Kompas.com/Nirmala Maulana Achmad)

Berita lain terkait bos warteg

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan