Selasa, 19 Agustus 2025

5 Fakta Guru Ngaji di Subang Lecehkan 6 Santriwatinya: Modus Ajari Tata Cara Mandi Haid

Kasus oknum guru ngaji tega lecehkan santriwatinya terjadi di Kabupaten Subang, Jawa Barat. Berikut fakta-faktanya:

Kolase Tribunnews.com: Tribun Jabar/Dwiky Maulana Vellayati
AS, pelaku pelecehan terhadap 6 santriwatinya saat diamankan oleh pihak kepolisian. 

Zulkarnaen menambahkan, pelaku AS telah beraksi berulang kali.

Terhitung 3 sampai 4 kali di korban dilecehkan di tempat yang sama.

Aksi terakhir pada tanggal 09 Februari 2022 sekitar jam 20.00 WIB di sebuah musala Kecamatan Patokbeusi.

"Setelah selesai melakukan perbuatanya pelaku mengancam korban untuk tidak bercerita kepada orang tuanya atau pun orang lain," urai Zulkarnaen.

4. Modus

Kapolres Subang Ajun Komisaris Besar Polisi Sumarni membeberkan modus pelaku saat beraksi.

AS melancarkan aksinya adalah dengan mengajarkan materi soal haid dan tata cara mandi besar.

"Dilakukan ketika mengajarkan tata cara mandi haid," kata Sumarni.

Saat kejadian, korban dipanggil satu per satu untuk maju ke depan.

Setelah dekat pelaku melancarkan aksi bejatnya di depan santri dengan meraba bagian sensitif korban.

Baca juga: Modus Sediakan WiFi Gratis, Pemuda di Brebes Lecehkan 7 Anak Laki-laki, Pelaku Terancam 15 Tahun Bui

5. Terpengaruh film dewasa

Kapolres Subang, AKBP Sumarni, saat mempimpin konferensi pers pengungkapan kasus tindak asusila yang digelar di Mapolres Subang, Senin (14/2/2022).
Kapolres Subang, AKBP Sumarni, saat mempimpin konferensi pers pengungkapan kasus tindak asusila yang digelar di Mapolres Subang, Senin (14/2/2022). (Tribun Jabar/Kiki Andriana)

Sumarni menambahkan, AS sering menonton film dewasa.

"Sesuai keterangan yang bersangkutan karena ingin melampiaskan hasratnya beberapa kali menonton konten dewasa," ucap Sumarni.

AS sendiri hingga saat ini masih melajang dan belum pernah menikah.

Akibat perbuatannya, AS dikenakan pasal Pasal 82 Undang-undang RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undan Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

"Ancaman hukuman lima tahun maksimal 15 tahun penjara dengan denda paling banyak 5 miliar rupiah," urai Sumarni.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJabar.id/Dwiky Maulana Vellayati/Hilda Rubiah/Dwiky Maulana Vellayati)(Kompas.com/Agie Permadi)

Berita lainnya seputar Kabupaten Subang.

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan