Rabu, 1 Oktober 2025

Guru Rudapaksa Santri

Alasan Hakim Tolak Hukuman Mati dan Kebiri Kimia untuk Herry Wirawan, Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati

Pelaku rudapaksa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan, dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup.

Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
Humas Kejati Jabar via TribunJabar
Herry Wirawan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022). Herry Wirawan dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup. 

Sebelumnya, kasus rudapaksa Herry Wirawan ini terkuak pada Desember 2021.

Herry Wirawan memiliki sejumlah yayasan dan boarding school berkedok pendidikan agama.

"Perbuatan terdakwa Herry Wirawan dilakukan di berbagai tempat," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil, Rabu (8/12/2021), dikutip dari TribunJabar.id.

Para korban diiming-imingi sejumlah janji.

Ada yang dijanjikan menjadi polisi wanita hingga menjadi pengurus di pesantren.

Baca juga: BREAKING NEWS: Herry Wirawan Dijatuhi Vonis Hukuman Penjara Seumur Hidup

Baca juga: Herry Wirawan Divonis Hari Ini, Pakar Hukum Pidana: Keterlaluan Jika Dihukum Ringan

Dari hasil penyelidikan terungkap, kasus tersebut sampai mengakibatkan sejumlah korban hamil sebelum kasusnya sendiri dilaporkan.

Dari 13 korban yang dirudapaksa Herry Wirawan, salah satunya diketahui masih kerabat dari istrinya.

Herry Wirawan diduga melakukan pencucian otak, terhadap korban dan istrinya.

Sehingga, mereka dengan sukarela mau menuruti semua kelakuan bejat Herry.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Kontributor Bandung, Agie Permadi) (TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman)

Berita lain terkait Guru Rudapaksa Santri

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved