Senin, 25 Agustus 2025

Modus Janji Dibelikan HP Baru, Remaja 13 Tahun di Jombang Dirudapaksa Ayah Kandung

Kasus seorang ayah tega merudapaksa anak kandungnya terjadi di Jombang, Jawa Timur. Pelakunya adalah pria 38 tahun berinisial TN.

Editor: Endra Kurniawan
Sefton Health Service
Ilustrasi gadis remaja 13 tahun di Jombang dirudapaksa ayah kandungnya. 

"Pelaku merupakan residivis beberapa kasus tindak pidana pencurian," kata AKP Teguh.

Pelaku pernah melakukan pencurian rokok pada 2003 dihukum selama 4 bulan. Kemudian pencurian handphone pada 2006 dihukum selama 10 bulan, dan curas ranmor pada 2018 dihukum selama 1 tahun 9 bulan.

Atas perbuatannya melakukan persetubuhan terhadap anak, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) UURI nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5.000.000.000.(Lima Milyar Rupiah)

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Nasib Pilu Gadis di Bawah Umur di Jombang Dirudapaksa Ayahnya, Ponsel Jadi Siasat Pelaku

(TribunJatim.com/Januar)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan