Jumat, 26 September 2025

Liputan Khusus

Bayi Diambil Usai Dilahirkan, Unung dan Suaminya Dipaksa Bayar Rp 25 Juta untuk Nebus Bayi

Unung mengaku, ia dan suaminya, sama sekali tak pernah berniat untuk menyerahkan darah daging mereka kepada kerabatnya itu.

Editor: cecep burdansyah
zoom-inlihat foto Bayi Diambil Usai Dilahirkan, Unung dan Suaminya Dipaksa Bayar Rp 25 Juta untuk Nebus Bayi
tribun jabar/firman suryaman
DIAMBIL KERABAT - Pipin dan Unung memperlihatkan bayi anak keempat mereka yang kini berada di kerabatnya, Rabu (16/2).

Belakangan diketahui surat bermaterei tersebut ternyata berisi surat pernyataan soal pengalihan hak asuh anak kepada pasangan A dan D.

Merasa tak berniat sejauh itu, Unung dan Pipin pun mulai berusaha mengambil kembali bayi darah daging mereka. Namun, tak pernah berhasil.

Karena khawatir anak mereka tak bisa diambil lagi, Unung dan Pipin pun meminta bantuan kepada saudara mereka di Kecamatan Rajapolah.

"Dari keluarga di Rajapolah itulah saya diminta mengadu ke KPAID Kabupaten Tasikmalaya, dan saat ini sedang ditangani," kata Pipin. 

Baca juga: Presiden Kita Ini Kayak Koboy, Saya Senang dan Antusias

Mediasi

Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, upaya mediasi tengah mereka upayakan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.

Pihak keluarga A dan D, menurut Ato, memang sempat menolak memberikan begitu saja bayi Bu Unung dan tetap meminta biaya ganti rugi perawatan Rp 25 juta. Namun, upaya persuasif terus mereka lakukan.

"Rencananya besok (Kamis 17/2, Red) kami akan berangkat ke rumah pasangan suami istri A dan D untuk membawa bayi dan menyerahkannya kepada pasangan yang berhak," ujar Ato.

"Namun jika tiba-tiba terjadi diluar kesepakatan semula, dan bayi tak bisa diambil, kasus ini akan kami adukan ke polisi."

Menurut Ato, pihaknya telah menemukan beberapa unsur pelanggaran hukum yang dilakukan keluarga A dan D.

"Karenanya jika besok tidak selesai, kami langsung mengadukan kasus ini ke Polres Tasikmalaya Kota," ujar Ato. (firman suryaman)

Baca juga: Herry Wirawan Divonis Seumur Hidup, Ridwan Kamil Dorong Jaksa Penuntut Umum Lakukan Banding

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan