Jumat, 19 September 2025

Berita Populer Hari Ini

POPULER Regional: Viral Video Pelajar Berbuat Asusila di Kafe | 4 Wanita Dicabuli Tukang Becak

Berita populer regional dalam 24 jam terakhir. Viral video pelajar berbuat asusila di kafe hingga 4 wanita dilecehkan tukang becak.

IMCNews.ID
Ilustrasi - Berita populer regional dalam 24 jam terakhir. Viral video pelajar berbuat asusila di kafe hingga 4 wanita dilecehkan tukang becak. 

BACA SELENGKAPNYA >>>

2. Ketua Kelompok Tunggal Jati Nusantara, Nur Hasan Jadi Tersangka Ritual Maut, Terancam 5 Tahun Bui

Polres Jember menetapkan Ketua Kelompok Tunggal Jati Nusantara, Nur Hasan, sebagai tersangka dalam peristiwa ritual maut di Pantai Payangan, Jember.

Polisi menjeratnya dengan Pasal 359 KUHP karena kesalahannya (kealpaan) menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Nur Hasan juga terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

Nurhasan disangka bersalah atas meninggalnya 11 orang dalam ritual maut di Pantai Payangan, Ambulu, Jember pada Minggu (13/2/2022) lalu.

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menyelesaikan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, juga melakukan gelar perkara.

Hery menyebut, Nur Hasan adalah pihak yang menginisiasi adanya kegiatan ritual.

BACA SELENGKAPNYA >>>

Baca juga: Nasib Pengusaha Properti Todongkan Pistol ke Kuli Bangunan, Jadi Tersangka dan Terancam 1 Tahun Bui

Baca juga: Selama 2 Tahun, Sindikat Curanmor di Lampung Telah Menjual 150 Unit Motor Hasil Curian

3. LPSK Tak Sepakat Restitusi Herry Wirawan Ditanggung Negara: Apa Pemerintah Turut Serta Jadi Pelaku?

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban RI (LPSK) buka suara soal penjatuhan vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung atas pelaku rudapaksa belasan santri, Herry Wirawan.

Dalam putusannya, Hakim menjatuhkan hukuman pidana seumur hidup kepada Herry dan membebani pemerintah melalui Kementerian PPPA untuk membayar ganti rugi kepada korban senilai total Rp331 juta.

Menyikapi tuntutan itu, Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, menyatakan tak sepakat dengan putusan hakim tersebut, lantaran penjatuhan restitusi seharusnya dibebankan kepada pelaku, bukan kepada negara sebagai pihak ketiga.

Dirinya mengungkapkan, adanya perbedaan restitusi dan kompensasi dalam teknis pembayaran ganti rugi kepada korban.

Kalaupun pemerintah harus membayar ganti rugi, dalam hal ini disebut kompensasi, itu juga ada pengecualiannya dan diatur dalam Undang-undang.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan