Anak Berumur 13 Tahun di Pangandaran Jadi Korban Rudapaksa 2 Orang, Pelaku Beraksi Belasan Kali
Selama 2021, KS yang merupakan paman korban beraksi 10 kali, sementara RD yang merupakan sepupu tiri melakukan 5 kali
Editor:
Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar Andri M Dani
TRIBUNNEWS.COM, CIAMIS – Pelangi (13)--bukan nama sebenarnya-, warga Pangandaran, Ciamis Jawa Barat menjadi korban kebejatan pamannya dan sepupu tirinya.
Peristiwa memilukan berawal tahun 2019, Pelangi ditinggal pergi oleh ibunya yang bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW).
Sekitar tujuh bulan setelah ibunya berangkat jadi TKW, ayahanda pergi untuk selamanya sehingga korban bersama adiknya tinggal di rumah KS (52) yang juga berasal dari Dusun Parapat, Pangandaran.
KS adalah paman korban.
Di rumah tersebut juga tinggal RD (27) yang tidak lain adalah anak tiri KS.
Sekitar Maret 2021, pada tengah malam, terjadilah malapetaka yang membuat masa depan Pelangi semakin suram.
Ketika itu korban sedang tidur di kamar bersama adiknya di rumah KS dan tiba-tiba Pelangi merasakan ada yang memeluknya dari belakang.
Baca juga: Jadi Korban Rudapaksa Ayah Tiri hingga Hamil Muda, Siswi MAN di Temanggung Dikeluarkan dari Sekolah
Korban kaget bukan kepalang, ternyata orang itu adalah KS.
Korban mencoba berontak dan menolak, mendorong tubuh KS namun KS malah menindih tubuh korban. Dan kemudian terjadilah perbuatan asusila itu.
Besonya, pelaku memberi korban uang Rp 50 ribu.
Selama 2021, KS kembali mengulang perbuatannya sampai 10 kali.
Lebih nestapanya lagi, tidak hanya KS, RD juga ikut melakukan perbuatan itu.
RD menyetubuhi korban lima kali.
Tak kuat menahan cobaan hidup selama tinggal di rumah pamannya tersebut, korban mengadu kepada kakak korban yang tinggal di Desa Babakan, Pangandaran sehingga terungkap ulah bejat yang dilakukan KS bersama anak tirinya terhadap korban.
“Kedua pelaku sudah kami amankan sejak Jumat (18/2).
Tersangka adalah KS dan anak tirinya, RD,” ujar Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhankoro, di Mapolres Ciamis, Senin (21/2/2022).
Saat mencabuli korban, modus yang dilakukan tersangka berupa bujuk rayu dan iming-iming dikasih uang serta dijanjikan akan dibelikan handphone.
Dari pemeriksaan petugas, Tony Prasetyo mengatakan, KS melakukan perbuatan rudapaksa terhadap keponakannya tersebut setelah sempat melihat korban saat tidur.
Sementara RD turut melakukan perbuatan bejat itu setelah memergoki KS sedang menyetubuhi korban.
Baik KS maupun RD, menyetubuhi korban dalam waktu berbeda tapi tempatnya sama yakni di rumah KS.
Kedua tersangka diancam ketentuan pasal 81 ayat (2) dan/atau pasal 82 ayat (1) UU No 17 tahun 2016 (UU No 23 tahun 2002) tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Nestapa Anak di Bawah Umur di Ciamis, Dirudapaksa Paman Sendiri, Sepupu Tiri Juga Ikut-ikutan