Polisi Tangkap 2 Maling Motor yang Beraksi di Acara Tahlilan Kawasan Paciran Lamongan
Dua maling motor yang beraksi di acara tahlilan berhasil ditangkap, mereka yakni KH dan YEP yang masih satu desa dengan korban.
Editor:
Theresia Felisiani
Saat ini pemeriksaan terhadap kedua tersangka sedang dikembangkan, apakah ada kemungkinan mereka pernah beraksi serupa di tempat lain atau tidak.
Kedua tersangka dijerat Pasal 363 jo 55 KUHP. Setelah diperiksa nanti, dipastikan keduanya akan merasakan sel tahanan Polres Lamongan.
Jinanto mengimbau barangkali ada masyarakat sekitar Paciran yang pernah kehilangan untuk melapor ke polisi untuk dikroscek dengan pengakuan kedua tersangka.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Curi Motor di Acara Tahlilan, Dua Pemuda di Paciran Lamongan Dicokok Polisi,