Senin, 29 September 2025

Ayah di Magelang Rudapaksa Anak Tiri Selama 6 Tahun, Larang Korban Dekat dengan Teman Laki-laki

Seorang gadis remaja di Kota Magelang menjadi korban pelecehan dan rudapaksa yang dilakukan ayah tirinya selama enam tahun.

Yonhap News
Ilustrasi pelecehan - Seorang gadis remaja di Kota Magelang menjadi korban pelecehan dan rudapaksa yang dilakukan ayah tirinya selama enam tahun. 

"Terakhir pada Desember 2021 lalu meminta kembali mengajak korban berhubungan layaknya suami istri, tapi korban menolak," ujar Yolanda, sebagaimana dilansir Kompas.com.

ayah rudapaksa anak tiri di magelang
Tersangka saat dihadirkan di konferensi pers Polresta Magelang, Kamis (24/02/2022). (TribunJogja.com/Nanda Sagita Ginting)

Pada kejadian terakhir, korban sempat menendang saat hendak dirudapaksa oleh pelaku.

"Terakhir saya ditendang. Ditendang dan saya tidak melakukannya."

"Mungkin dia sudah merasa ini adalah perbuatan yang salah dan saat itu juga saya juga sadar bahwa dia sudah mengerti, saya menyesal," ungkap MM.

MM juga mengaku khilaf telah melakukan perbuatan tersebut.

Dia bahkan mengaku tidak mengiming-imingi apapun karena korban sedang tidur saat dilecehkan.

"Itu enggak per hari, enggak, enggak per minggu. Enggak (diiming-imingi) karena dia posisi saat tidur."

"Awalnya cuman saya pegang-pegang saja," terangnya.

Yolanda melanjutkan, kasus ini terungkap berawal dari korban yang mengadu karena sering dilarang bergaul dengan teman laki-laki seusianya oleh ayah tirinya.

Baca juga: Cabuli Anak Kandung, Pria Berusia 54 Tahun di Mimika Diamankan

"Menginjak SMA, korban berteman dengan laki-laki."

"Awalnya diketahui saat mengajak teman laki-laki di rumah dan ayah melarang anaknya ada teman laki-laki," papar Yolanda.

Korban yang berajak remaja itu kemudian mengerti jika selama ini dia menjadi korban pelecehan oleh ayah tirinya.

Dia mengadukan perbuatan bejat ayah tirinya itu kepada sang ibu.

"Ibu korban tidak menerima dan melaporkan kepada kami. Berdasarkan laporan tersebut, kami langsung menangkap tersangka," jelas Yolanda.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Bejat, Seorang Ayah di Magelang Rudapaksa Anak Tiri Selama Bertahun-tahun

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJogja.com/Nanda Sagita Ginting, Kompas.com/Ika Fitriana)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan