Jumat, 5 September 2025

Kakak Beradik di Batam Rudapaksa Kerabatnya yang Masih di Bawah Umur, Pelaku Beraksi selama 10 Bulan

Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau. pelakunya kakak adik berinisial M (24) dan B (18).

Editor: Endra Kurniawan
UPI.com
Ilustrasi kakak beradik di Kota Batam tega rudapaksa kerabatnya yang masih di bawah umur. 

Keduanya masih menjalani pemeriksaan di Polsek Nongsa.

Ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun kurungan penjara menanti mereka guna mempertanggung jawabkan apa yang telah mereka perbuat kepada saudaranya itu.

Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Ulah Abang Adik Tak Patut Ditiru, Rudapaksa Saudara Sendiri, Omelan Ibu Jadi Pembuka Pilu

(TribunBatam.id/Beres Lumbantobing)

Berita lainnya seputar rudapaksa anak di bawah umur.

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan