Kenalan lewat WA, 2 Pemuda Pemuda Rudapaksa Anak 12 Tahun di Magelang, Korban Diajak Check In Hotel
Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. korbannya adalah anak berusia 12 tahun berinisial NAD.
Editor:
Endra Kurniawan
"Kemudian korban menjelaskan kejadian tersebut kepada orangtuanya. Orangtuanya pu memanggil kedua tersangka, mereka mengakui perbuatannya. Kemudian, langsung melapor ke polisi," terangnya.
Atas kejadian ini, kedua tersangka dikenai tindak pidana Pasal 81 ayat (1) UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Th. 2016 tentang Perubahan Kedua atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI No. 23. Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dengan hukuman penjara penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas ) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Dua Pemuda di Magelang Rudapaksa Gadis di Bawah Umur, Korban Diajak ke Hotel lalu Dicekoki Miras
(TribunJogja.com/Nanda Sagita Ginting)
Berita lainnya seputar Kabupaten Magelang.