Sabtu, 23 Agustus 2025

Fakta-fakta Ayah Rudapaksa Anak Kandung di Depok: Pelaku Tak Menyesal, Menteri PPPA Turun Tangan

Kasus ayah tega rudapaksa anak kandungnya sendiri terjadi di Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat. Pelaku mengaku tidak menyesali perbuatannya.

TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati didampingi Kapolres Metro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar dan Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno saat bertemu AT, tersangka kasus pemerkosaan anak kandung di Mapolres Metro Depok, Jawa Barat, Senin (1/3/2022). 

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes mengatakan, pelaku berinisial AT ditangkap tanpa melawan.

Sebelumnya penangkapan, kata Yogen, polisi telah berkoordinasi dengan warga setempat untuk mengamankan tersangka lantaran sempat kabur.

"Pelaku diamankan semalam (Senin, red) pukul 20.30 WIB dan mengakui perbuatannya," bebernya.

Modus dan pengakuan pelaku

AT di hadapan polisi mengungkap modus yang ia lakukan untuk menodai anaknya.

Ia memberikan ancaman dengan menggunakan senjata tajam.

“Bulan lalu, tahun 2022 saya ancam pakai golok, timbang nakut-nakutin saja biar (korban) mau."

"Itu saya lakuin di rumah sendiri, di kamar. Istri saya lagi di warung. Saya sama anak-anak, dua orang adiknya main di luar," ucap A.

Aksi pertama kali AT dilakukan pada awal tahun 2021 dan berakhir pada Februari 2022.

Pelaku mengaku dalam keadaan sadar telah melakukan 20 kali rudapaksa terhadap putrinya

"(Sebanyak) 20 kali (memperkosa), enggak (mabuk). Saya sadar," ucap AT.

AT juga membuat pengakuan mengejutkan.

Ia secara terang-terangan tidak menyesali apa yang ia perbuat dengan merusak masa depan anaknya.

"Enggak ada (penyesalan). Saya ketagihan," kata AT.

AT kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam 20 tahun penjara.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan