Sabtu, 23 Agustus 2025

Fakta-fakta Ayah Rudapaksa Anak Kandung di Depok: Pelaku Tak Menyesal, Menteri PPPA Turun Tangan

Kasus ayah tega rudapaksa anak kandungnya sendiri terjadi di Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat. Pelaku mengaku tidak menyesali perbuatannya.

TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati didampingi Kapolres Metro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar dan Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno saat bertemu AT, tersangka kasus pemerkosaan anak kandung di Mapolres Metro Depok, Jawa Barat, Senin (1/3/2022). 

IA dijeta Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Menteri PPPA turun tangan

Menteri PPPA, I Gusti Ayu Bintang Darmawati memberikan keterangan soal kasus pemerkosaan yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya, Selasa (1/3/2022).
Menteri PPPA, I Gusti Ayu Bintang Darmawati memberikan keterangan soal kasus pemerkosaan yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya, Selasa (1/3/2022). (KOMPAS.com/M CHAERUL HALIM)

Kasus yang menimpa korban DN membuat Menteri PPPA, I Gusti Ayu Bintang Darmawati turun tangan langsung.

Bintang menemui korban DN dan tersangka AT.

"Kami hadir di Depok untuk memastikan baik korban dan keluarganya mendapat keadilan. Kami sudah bertemu dengan korban, keluarganya, dan juga pelaku," kata Bintang.

Bintang berujar, pihaknya melalui PPA daerah akan memberikan pendampingan secara penuh terhadap korban dan keluarganya.

"Kalau kita melihat korban kekerasan seksual, ini pendampingan psikososial (korban) sangat penting. Nah inilah yang intens kami lakukan melalui teman-teman PPPA di Depok ini untuk memberikan pendampingan psikososial terhadap korban," ujar dia.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)(Kompas.com/M Chaerul Halim)

Berita lainnya seputar ayah rudapaksa anak.

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan