Kamis, 21 Agustus 2025

Pengakuan Ayah di Depok Rudapaksa Anak Kandung Berkali-kali: Enggak Ada Penyesalan

Seorang ayah berinisial A di Kota Depok, Jawa Barat tega merudapaksa anak kandungnya sendiri, DN (11).

Dwi Putra Kesuma/TribunJakarta.com
Menteri PPPA, I Gusti Ayu Bintang Darmawati, bertemu langsung dengan pelaku pencabulan di Polres Metro Depok, Senin (1/3/2022). 

"Enggak ada (penyesalan). Saya empat kali melakukan dalam satu tahun. Saya ketagihan," jelasnya.

Baca juga: AKBP M, Oknum Perwira Polisi di Sulsel Diduga Rudapaksa Remaja, Berikut Kronologinya

Beraksi Berulang Kali

Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku telah merudapaksa anaknya sejak 2021 lalu.

"Tersangka sudah mengakui perbuatannya sejak 2021 hingga ketahuan di 24 Februari 2022 kemarin, dengan melakukan persetubuhan kepada anak kandungnya sendiri," beber Yogen.

Akan tetapi, pelaku dan korban memberikan pengakuan berbeda terkait aksi bejat itu.

"Dari tersangka awalnya mengakui sudah empat kali melakukan, tetapi berdasarkan pengakuan korban sekitar 20. Nanti akan kami dalami," jelasnya.

Baca juga: Fakta-fakta Ayah Rudapaksa Anak Kandung di Depok: Pelaku Tak Menyesal, Menteri PPPA Turun Tangan

Ancam Bunuh Adik-adik Korban

Mengutip Kompas.com, saat melancarkan aksinya, pelaku mengancam korban dengan senjata tajam.

Tak hanya itu, pelaku juga mengancam akan membunuh kedua adiknya.

"Katanya (korban) diancam golok sama pisau dan ngancam adek-adeknya mau dibunuh kalau dia (korban) enggak melayani (hubungan badan) bapaknya," kata DH.

Untuk diketahui, DN mempunyai dua adik kandung, yakni laki-laki berusia tujuh tahun dan perempuan berusia lima tahun.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Bikin Telinga Panas, Bapak di Depok Bicara Sendiri Alasan Rudapaksa Anak Kandung Berkali-kali

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma, Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan