Oknum Sipir Rutan dan Residivis Kasus Narkoba di Lampung Kepergok Nyabu Bareng
Saat dilakukan penggeledahan, aparat kepolisian menemukan barang bukti berupa satu paket sabu sisa pakai dengan berat sekitar 0,35 gram
Editor:
Eko Sutriyanto
"Tidak kita tahan karena mereka tidak mengetahui langsung barang tersebut, mereka hanya menyiapkan peralatan seperti alat hisap sabu," kata Gigih.
Kendati demikian, Gigih menegaskan berkas perkara YB dan RH tetap dilakukan penyidikan dengan mengirimkan SPDP ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dan dipersangkakan 131 AYAT (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Khusus tersangka YB dan RH ancaman pidananya dibawah 5 tahun penjara.
Sedangkan 3 tersangka lainnya DA, YBK, MHS, bakal dipersangkakan pasal Pasal 114 Ayat(1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1).
"Dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara," kata Gigih.
Gigih menambahkan saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap para tersangka. Pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik untuk mengetahui asal barang haram tersebut.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Oknum Sipir Tepergok Nyabu Bareng Residivis di Telukbetung Barat Bandar Lampung