Jumat, 5 September 2025

Terdakwa Perwira Polisi di Medan Divonis Bebas Terkait Kepemilikan Sabu dan Pencurian Uang

Majelis Hakim yang diketuai Jarihat Simarmata berpendapat dakwaan terhadap terdakwa tidak terbukti.

Editor: Erik S
net
Ilustrasi Terdakwa Iptu Toto Hartono yang bertugas di Polrestabes Medan divonis bebas terkait kepemilikan narkoba dan pencurian uang hasil penggeledahan narkoba. 

Belakangan kasus Imayanti telah dihentikan penyelidikan perkaranya karena belum ditemukan bukti permulaan yang cukup berdasarkan Surat Penghentian Penyelidikan Nomor: Surat Perintah/Lidik/183-a/VI/Res.4.2/2021 Res Narkoba tanggal 25 Juni 2021 yang ditandatangani oleh Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, Oloan Siahaan.

Barang bukti berupa barang yang disita pun dikembalikan kepada Imayanti. Pada tanggal 23 Juni 2021, Imayanti melalui anaknya, Rini Susanti membuat laporan ke Polda Sumut yang menyatakan bahwa Tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan yang dipimpin oleh Dudi Efni saat melakukan penggeledahan secara melawan hukum telah mengambil uang dari dalam tiga buah tas berwarna putih, cream dan coklat di plafon asbes rumah milik Jusuf dan Imayanti.

Berita ini telah tayang di Tribun Medan berjudul:

HAKIM PN Medan Bebaskan Iptu Toto Terdakwa Pencurian Uang Bandar Narkoba dan Kepemilikan Sabu

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan