Terdakwa Perwira Polisi di Medan Divonis Bebas Terkait Kepemilikan Sabu dan Pencurian Uang
Majelis Hakim yang diketuai Jarihat Simarmata berpendapat dakwaan terhadap terdakwa tidak terbukti.
Editor:
Erik S
Belakangan kasus Imayanti telah dihentikan penyelidikan perkaranya karena belum ditemukan bukti permulaan yang cukup berdasarkan Surat Penghentian Penyelidikan Nomor: Surat Perintah/Lidik/183-a/VI/Res.4.2/2021 Res Narkoba tanggal 25 Juni 2021 yang ditandatangani oleh Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, Oloan Siahaan.
Barang bukti berupa barang yang disita pun dikembalikan kepada Imayanti. Pada tanggal 23 Juni 2021, Imayanti melalui anaknya, Rini Susanti membuat laporan ke Polda Sumut yang menyatakan bahwa Tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan yang dipimpin oleh Dudi Efni saat melakukan penggeledahan secara melawan hukum telah mengambil uang dari dalam tiga buah tas berwarna putih, cream dan coklat di plafon asbes rumah milik Jusuf dan Imayanti.
Berita ini telah tayang di Tribun Medan berjudul:
HAKIM PN Medan Bebaskan Iptu Toto Terdakwa Pencurian Uang Bandar Narkoba dan Kepemilikan Sabu