Selasa, 30 September 2025

Polres Binjai Sumut Jawab Mengenai Dugaan Polisi Jebak Warga Terkait Narkoba: Ungkap Hasil Tes Urine

Setelah barang dipegang oleh RRN, tiba-tiba datang dua orang Polisi Satnarkoba Polres Binjai menangkapnya.

Editor: Erik S
TRIBUN MEDAN/HO
Dua orang polisi berpakaian preman di Kota Binjai, Sumatera Utara menangkap seorang pria terduga membawa narkotika 

RRN tidak dapat dijebloskan ke dalam penjara karena masih tergolong anak di bawah umur.

November 2022 mendatang, usia RRN baru genap 18 tahun.

Dalam KUHP, seorang tersangka yang berusia di bawah 21 tahun dan belum menikah disebut belum dewasa.

"Nanti akan kita rehab memang, tidak rehab jalan tapi harus dirawat inap agar bisa sembuh ketergantungannya terhadap narkoba," ungkapnya.

Keterangan keluarga

Menurut MJ, kakak kandung RRN, adiknya ditangkap pada Sabtu (19/3/2022) kemarin.

Dari cerita MJ, kasus dugaan penjebakan ini bermula saat adiknya dipanggil oleh pria berinisial E, orang yang disebut-sebut 'rusa' polisi.

Menurut MJ, adiknya tidak begitu mengenal E.

Namun keduanya kerap bertemu di warnet.

"Kenal teguran di warnet itu aja. Namanya pun adik saya enggak tahu siapa dia," kata MJ, Selasa (22/3/2022).

Baca juga: Vokalis Band Sisitipsi Jalani Asesmen Pasca-Terjerat Narkoba, Keluarga Baru Ajukan Rehabilitasi

Sebelum RRN ditangkap anggota Polres Binjai, E datang ke warnet.

E memanggil RRN, dan keduanya bertemu di areal parkir depan warnet.

"Setelah dipanggil (oleh E), adik saya ikut, tiba-tiba dikasih kotak rokok," ungkapnya. 

Kemudian, setelah itu tiba-tiba datang dua orang polisi yang memegangi RRN dengan kuat. 

Katanya, RRN sempat berteriak memanggil MJ dari luar warnet.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved