Korupsi
Rembetan dari Kasus Lampung, Mantan Bupati Tabanan Ditahan KPK
Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, sedangkan I Dewa Nyoman Wiratmaja ditahan di Gedung KPK.
Editor:
cecep burdansyah

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
DITAHAN KPK - Bupati Tabanan periode 2010-2015 dan periode 2016-2021 Ni Putu Eka Wiryastuti bersama Dosen I Dewa Nyoman Wiratmaja mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/3). Eka Wiryastuti dan Nyoman Wiratmaja ditahan KPK terkait dugaan korupsi pengurusan dana insentif daerah (DID) Kabupaten Tabanan tahun 2018.
Bahkan, ia mengaku pihaknya masih berfokus untuk menyiapkan pembahasan HUT PDIP ke-49 tahun.
“Belum, kami belum bisa memberi komentar apa-apa saat ini. Tunggu sampai besok,” jelas Dewa Jack saat dikonfirmasi, Kamis malam.
Ia bahkan meminta awak media untuk bersabar terkait hal tersebut.
“Mudah-mudahan besok ada petunjuk resmi, baru kita berikan komentar resmi,” tandas Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali ini. (gil)
Baca juga: Cipto Bangkit dari Keterpurukan Pasca Ditinggal Kabur Bosnya, Kini Bisnis Kulinernya Kinclong