Kamis, 11 September 2025

Pemilik Kafe yang Ludahi dan Maki Petugas PLN di Medan Dipenjara 4 Bulan: Lebih Rendah dari Tuntutan

Dikatakan hakim adapun hal memberatkan perbuatan terdakwa menbuat saksi korban tidak nyaman dan mengalami trauma psikis.

Editor: Erik S
TRIBUN MEDAN/GITA
Perbuatannya sepat viral di media sosial karena ludahi petugas PLN ditengah pandemi Covid-19, kini Muhammad Reza Sitio (27) dituntut 10 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan. 

Kemudian, terdakwa mengizinkan saksi Joli Edwardo menggembok meteran listrik kafe terdakwa.

Tapi sambil berteriak, terdakwa mengeluarkan kata-kata makian kepada petugas PLN wanita tadi, sambil melempar batu kerikil.

Namun saat itu, kedua saksi yang melihat perbuatan terdakwa kemudian memvideokan kejadian itu sambil masuk ke dalam mobil.

Terdakwa yang tahu divideokan, tidak Terima dan menendang mobil dan membuka pintu mobil saksi.

"Terdakwa berusaha mengambil handphone milik saksi korban, namun terdakwa tidak berhasil mengambil handphone milik saksi korban sehingga terdakwa yang terlihat emosi kemudian membuka maskernya dan meludahi saksi korban yang mengenai wajah saksi korban," beber JPU.

Selanjutnya, saksi korban yang tidak terima diludahi dan dimaki, melaporkan terdakwa ke Polsek Medan Area guna pengusutan lebih lanjut.

Video aksi seorang warga hajar petugas PLN

Kasus lainnya, warga tak terima meteran listrik miliknya dicabut kemudian hajar petugas.

Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, rekaman diunggah sejumlah akun Instagram, seperti @memomedsos.

Terlihat pria berjaket jeans biru tengah berdebat dengan warga.

Belakangan diketahui ia merupakan petugas PLN yang bertugas mencabut meteran milik warga.

Alasan pemutusan layanan karena pelangan belum membayar tagihan listrik.

Namun secara tiba-tiba ada warga yang langsung menganiaya petugas PLN itu.

Petugas PLN terlihat pasrah saat dipukul dan ditendang warga tersebut.

Tidak diketahui nasib dari petugas PLN di akhir video.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan