Sering Nonton Video Asusila, Penjual Roti di Sumedang Lampiaskan Hasrat Terhadap Bocah Laki-laki
Seorang tukang roti Sumedang, Jawa Barat, diringkus aparat kepolisian terkait kasus tindak asusila terhadap sejumlah anak laki-laki.
Editor:
Adi Suhendi
Konten yang dilihatnya bahkan bermuatan aktivitas devian atau menyimpang, yakni, konten sesama jenis.
"Itu yang membuat pelaku tak dapat menahan hasratnya," kata Kapolres.
Polisi telah melakukan visum kepada korban dan mengecek ke tempat kejadian perkara.
Kini polisi telah menetapkan SP sebagai tersangka dan meningkatkan penyelidikan ke penyidikan.
Baca juga: Sesosok Mayat Pria Ditemukan Membusuk di Sungai Cimanuk Sumedang, Bercampur Tumpukan Sampah
"Pelaku deijerat pasal 82 ayat 1, UU nomor 17/2016, Per-PPU tentang perlindungan anak. Ancamannya minimal 5 tahun penjara, paling lama 15 tahun, dan denda 5 M," kata Kapolres.
Kapolres mengimbau orang tua untuk mengajari anaknya perkara-perkara agama sebagai benteng dari kejahatan.
Selain itu, orang tua harus mengawasi pergaulan anak-anaknya. Periksa handphone anak dan tas serta isi buku sekolahnya.
"Jangan segan untuk menegur jika ada yang dirasa kurang baik," katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Tukang Roti Jahat di Sumedang, Iming-imingi Roti Gratis Lalu Berbuat Tak Senonoh, Korbannya 4 Bocah