Selasa, 2 Juni 2026

2 Terdakwa Diklatsar Menwa UNS Divonis 2 Tahun, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Dua terdakwa kasus Diklatsar Menwa UNS yang menewaskan Gilang Endi Saputra divonis dengan hukuman dua tahun penjara, Senin (4/4/2022).

Tayang:
TribunSolo.com/Septiana Ayu
Jenazah Gilang Endi yang meninggal saat Diklat Menwa UNS di rumah duka Dusun Keti, Desa Dayu, Kecamatan Karangpandan, Kabupaten Karanganyar, Senin (25/10/2021). 

"Secara manusiawi kami ingin dihukum seberat beratnya," ujarnya. 

Baca juga: Dekan FISIP Unri Nonaktif Divonis Bebas dari Kasus Pelecehan Mahasiswi, Hakim: Tak Terbukti Bersalah

Namun, dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum hanya 7 tahun penjara, pihaknya menghormati itu.

Namun, ia berharap Hakim bisa memberikan keputusan yang adil untuk adik sepupunya Gilang Endi. 

"Dari jaksa menutut 7 tahun penjara, itu ya kami tetap menghormati  keputusan majelis hakim tapi semoga majelis hakim bisa memberikan keadilan untuk almarhum," tegasnya. 

Menurutnya, ada sekitar 12 anggota keluarga yang turut hadir untuk menyaksikan sidang vonis untuk dua tersangka kasus Diklatsar Menwa UNS.

(TribunSolo.com/Tara Wahyu Nor Vitriani)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul BREAKING NEWS: Dua Terdakwa Diklatsar Maut Menwa UNS Solo Divonis 2 Tahun Penjara

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved