Guru Rudapaksa Santri
Banding Jaksa Diterima, Vonis Herry Wirawan Diperberat Jadi Hukuman Mati
Herry Wirawan divonis hukuman mati. Hal itu setelah Jaksa Kejati Jabar mengajukan banding dan diterima oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNNEWS.COM - Pemerkosa 12 santriwati, Herry Wirawan divonis hukuman mati.
Hal itu setelah Jaksa Kejati Jawa Barat (Jabar) mengajukan banding.
Banding tersebut diterima oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung dengan memperberat hukuman Herry Wirawan menjadi hukuman mati.
Sebelumnya, pada putusan tingkat pertama, Herry Wirawan dijatuhi vonis penjara seumur hidup.
"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim PT Bandung, Herri Swantoro sebagaimana dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4/2022).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang hari ini. Hakim dalam putusannya juga memperbaiki putusan PN Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan hukuman seumur hidup.
"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," katanya.
Adapun dalam perkara ini, Herry tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.
Baca juga: Jejak Kasus Herry Wirawan, Pemerkosa Santriwati yang Divonis Hukuman Mati Pengadilan Tinggi Bandung
Batalkan Penjara Seumur Hidup
Pada putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Bandung, Herry Wirawan dihukum penjara seumur hidup dalam kasus rudapaksa 12 santriwati.
Dalam putusannya di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (15/2/2022), hakim menyatakan Herry Wirawan bersalah.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Yohanes Purnomo Suryo, Ketua Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, jaksa Kejati Jabar menuntut Herry Wirawan dengan tuntutan hukuman mati. Kemudian, menuntut agar guru rudapaksa santriwati itu dijatuhi hukuman tambahan.
Yakni pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia, hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta, pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School dan penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.
Baca juga: Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, Inilah Perjalanan Kasus Rudapaksa 13 Santriwati
Baca juga: Restitusi Herry Wirawan Wajib Dibayar oleh Dirinya, Bukan oleh Negara, Yayasannya Harus Dibubarkan
Terkait hukuman kebiri kimia ini, hakim juga tidak sependapat dengan jaksa. Hakim merujuk pada Pasal 67 KUH Pidana yang berbyunyi
Jika orang dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, di samping itu tidak boleh dijatuhkan pidana lain lagi kecuali pencabutan hak-hak tertentu, dan pengumuman putusan hakim.
"Tidak mungkin setelah terpidana mati menjalani eksekusi mati atau menjalani pidana seumur hidup dan terhadap jenazah terpidana dilaksanakan kebiri kimia."
"Lagipula pasal 67 KUHP tidak memungkinkan dilaksanakan pidana lain apabila sudah pidana mati atau seumur hidup," katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul BREAKING NEWS, Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati Pengadilan Tinggi Bandung, Banding Jaksa Diterima
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/rudapaksa-13-santriwati-herry-wirawan-divonis-bui-seumur-hidup_20220216_024219.jpg)