Kamis, 21 Agustus 2025

Pria di Buleleng Jadi Tersangka Setelah Dilaporkan Merudapaksa Anak Kandungnya

DBP akan menjalani penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Polres Buleleng.

Editor: Dewi Agustina
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Polisi menunjukkan tersangka DBP, pelaku persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri, di Kabupaten Buleleng, Bali, Jumat (8/4/2022). 

Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mengajak seluruh komponen masyarakat bahu membahu memutus mata rantai kejahatan seksual terhadap anak.

Arist mengatakan, kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan kemanusiaan.

Arist menyebut, peristiwa semacam ini tidak boleh lagi terjadi.

Ia mengajak semua komponen masyarakat Buleleng untuk menyelamatkan anak-anak dari predator kejahatan seksual.

"Gunakan komitmen kasus kejahatan seksual harus diberantas dengan pendekatan yang berkeadilan," katanya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Ayah Akui Perkosa Anaknya Satu Kali di Buleleng, Korban Bersama Ibu Beranikan Diri Lapor Polisi

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan