Pria di Buleleng Jadi Tersangka Setelah Dilaporkan Merudapaksa Anak Kandungnya
DBP akan menjalani penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Polres Buleleng.
Editor:
Dewi Agustina
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mengajak seluruh komponen masyarakat bahu membahu memutus mata rantai kejahatan seksual terhadap anak.
Arist mengatakan, kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan kemanusiaan.
Arist menyebut, peristiwa semacam ini tidak boleh lagi terjadi.
Ia mengajak semua komponen masyarakat Buleleng untuk menyelamatkan anak-anak dari predator kejahatan seksual.
"Gunakan komitmen kasus kejahatan seksual harus diberantas dengan pendekatan yang berkeadilan," katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Ayah Akui Perkosa Anaknya Satu Kali di Buleleng, Korban Bersama Ibu Beranikan Diri Lapor Polisi