Sabtu, 6 September 2025

Polda Sumut Tangkap Anggota DPRD Tapanuli Utara, Tipu Kontraktor Hampir Rp 1 Miliar

Lusiana meminta korban memberikan uang pendahuluan sampai terbitnya Surat Perintah Kerja dan menjanjikan proyek dengan sistem penunjukan langsung

Penulis: Array Anarcho
Editor: Eko Sutriyanto
HO
Anggota DPRD Tapanuli Utara, Lusiana Siregar saat mendatangi Polda Sumut sebelum akhirnya ditahan, Jumat (11/4/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Polda Sumatra Utara menangkap anggota DPRD Tapanuli Utara, Lusiana Siregar.

Ketua Partai Nasdem Kabupaten Taput ini ditangkap lantaran menipu seorang kontraktor hingga hampir Rp 1 miliar atau persisnya Rp 972 juta.

Dalam melakukan aksinya, Lusiana menjual nama Kementerian PUPR.

Adapun korban penipuan Lusiana Siregar yakni Limaret P Sirait.

Menurut Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Lusiana Siregar ditangkap pada Jumat, 8 April 2022 kemarin.

Lusiana Siregar ditangkap sesuai bukti lapor yang dilayangkan Limaret P Sirait No: LP/14/I/2021/SPKT II Taggal 5 Januari 2021 dalam kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan sesuai UU No.1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 378 dan atau 372 KUHPidana.

Baca juga: 2 Kafe di Binjai Sumut Dibakar dan Dirusak: Organisasi Kepemudaan Diduga Kuat Terlibat

"Ditangkap Jumat kemarin," kata Hadi, Senin (11/4/2022).

Ia mengatakan, bahwa Ketua Partai Nasdem ini sekarang masih dalam pemeriksaan.

Menurut informasi, kasus penipuan yang dilakukan Ketua Partai Nasdem ini berawal saat Lusiana Siregar menjanjikan korban, Limaret P Sirait yang akan diberikan proyek pembangunan rumah tanggap bencana relokasi pengungsi Gunung Sinabung di Siosar pada September 2019 lalu.

Lusiana meminta korban memberikan uang pendahuluan sampai terbitnya SPK (Surat Perintah Kerja), dan dia menjanjikan proyek dengan sistem penunjukan langsung. 

 Di situ Lusiana mengaku sering menangani proyek dengan cara serupa.

"Saya yakin karena dia mengaku sering menangani proyek yang dananya bersumber dari APBN, apalagi yang memperkenalkan saya dengan Lusiana Br Siregar adalah teman satu alumni," kata Limaret.

Setelah tiga bulan hingga akhir tahun, korban pun menyetorkan uangnya secara bertahap.

Awalnya Rp 150 juta diberikan secara tunai dan sisanya ditransfer melalui rekening hingga total mencapai Rp 972 juta.

Dia pun memiliki bukti kwitansi dan transfer namun setelah uang diberikan ternyata proyek yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi. 

Saat itu Lusiana mengaku proyek direfocusing lantaran pandemi Covid-19. 

Karena tidak ada kejelasan, korban meminta kepada Lusiana agar dipertemukan dengan pihak PUPR Jakarta yang dia sebutkan sebagai pemberi proyek namun dia tidak mau.

Baca juga: Dicatut Kasus Penipuan, Ngabalin: Saya Tidak Pernah Terima Uang Haram!

"Karena kita desak, Lusiana bilang bahwa SPK akan turun awal Desember 2020 dan paling lambat tanggal 27 Desember dia janji akan membawa saya langsung ke Kementerian PUPR Jakarta.

Namun janji itu hanya sebatas janji dan tidak pernah terealisasi," terangnya.

Korban juga mengaku sebelum melapor ke Polda Sumut sudah berulang kali meminta agar uang dikembalikan namun tak juga dikembalikan.(tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Ketua Partai Nasdem Anggota DPRD Ditangkap Polda Sumut, Tipu Kontraktor Jual Nama Kementerian PUPR

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan