Berita Viral
Momen Remaja 18 Tahun Jadi Wali Nikah Kakaknya, sang Ayah Sudah Meninggal sejak Lama
Seorang remaja berusia 18 tahun menjadi wali nikah untuk kakaknya lantaran sang ayah sudah meninggal sejak lama.
Penulis:
Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor:
Pravitri Retno W
Menurut Nita, ketika pernikahan, adiknya yang menjadi wali nikah.
Adik dari perempuan yang berusia 27 tahun ini, bernama Yoga.
Nita mengatakan, Yoga berusia 18 tahun dan lulus jenjang pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) pada tahun 2021.
"Kebetulan pas akad nikah yang menjadi wali nikah adik kandung saya yang berusia 18 tahun," katanya kepada Tribunnews.com, Kamis (14/3/2022).

Alasan Adik Jadi Wali Nikah
Nita mengaku, ayahnya sudah meninggal dunia sejak dirinya berusia 11 tahun.
Sehingga, adiknya yang menggantikan posisi ayahnya.
"Alasan wali nikah adik saya, karena ayah sudah meninggal dunia dari usia saya 11 tahun," ucapnya.
Selanjutnya, alasan berbeda keyakinan dengan keluarganya juga menjadi pertimbangan.
Baca juga: Sebelum Salat Tarawih, Jemaah Masjid Ini Nyanyikan Lagu Indonesia Raya, Videonya Viral di Medsos
Baca juga: VIRAL OB Ditangisi Kepergiannya karena Masa Kerja Habis, Disebut Sering Temani Karyawan Lembur
"Kalau saudara dari ayah berbeda agama, yakni non muslim, sedangkan saya muslim."
"Jadi, adik saya yang menjadi wali, alhamdulillah, umurnya sudah 18 tahun sudah bisa," jelas Nita.
Merasa Sedih, Terharu, dan Bahagia
Berdasarkan keterangan Nita, ia merasa terharu, namun juga bahagia.
"Perasaannya waktu itu, campur aduk. Sedih juga, terharu, tapi bahagia," katanya.
Bahkan, Nita sempat merasa takut jika adiknya tidak mau menjadi wali nikah.
Nita pun berkonsultasi ke penghulu hingga adiknya bersedia menjadi wali nikahnya.
"Awalnya, takut karena berpikir adik saya tidak mau, kemudian saya konsultasi ke penghulunya buat jaga-jaga misal adik saya tidak mau."
"Tetapi biar lebih hikmat, jadi adik saya yang jadi wali," tuturnya.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)
Simak berita lainnya terkait Berita Viral