Senin, 1 September 2025

Oknum Guru Ngaji di Aceh Rudapaksa Santriwatinya, Pelaku Tarik Korban Masuk ke Kamar Mandi

Kasus oknum guru ngaji tega rudapaksa santriwatinya sendiri terjadi di Kabupaten Aceh Timur. Dilaporkan pelakunya pemuda 27 tahun berinisial SF.

Editor: Endra Kurniawan
News Law
Ilustrasi seorang oknum guru ngaji di Aceh Timur tega rudapaksa santriwatinya. 

Kemudian pelaku menarik tangan korban untuk masuk ke dalam kamar mandi tersebut dan melakukan rudapaksa terhadap korban.

Baca juga: Ditinggal Ibu Pergi ke Pasar, Anak di Pinrang Dirudapaksa Ayah Tirinya, Pelaku Beraksi Berulang Kali

"Orang tua korban tidak terima atas perbuatan pelaku yang menimpa putrinya, sehingga ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Aceh Timur, Selasa (23/11/2021) lalu," ungkap Kasat Reskrim.

Sebelum pelaku ditahan, petugas juga sudah mengambil keterangan dari ahli visum et pepertum, ahli psikologi forensik, kuasa hukum pelaku, serta rangkaian gelar perkara.

Atas perbuatannya, jelas Kasat Reskrim, pelaku dipersangkakan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Hukumannya adalah penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan dan atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 90 bulan.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Terbukti Cabuli Santriwati di Bilik dan Kamar Mandi, Oknum Guru Ngaji Diamankan Polres Aceh Timur

(SerambiNews.com/Seni Hendri)

Berita lainnya seputar kasus rudapaksa anak di bawah umur.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan