Rabu, 20 Agustus 2025

Oknum Polisi Inisial SR Jadi Eksekutor Penembakan Najamuddin, Senjata Dibeli dari Jaringan Teroris

SR memperoleh senjata itu secara online yang juga terlibat jaringan teroris.

Editor: Dewi Agustina
Kolase Tribun Timur/Sakinah Sudin
Kolase kiri ke kanan: foto Najamuddin Sewang korban penembakan (Tribun Timur), ilustrasi sosok wanita (istimewa) dan Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan (Tribun Timur). 

Guna mengungkap siapa pelaku penembakan dan apa motifnya, polisi memeriksa 20 saksi dalam tempo hampir 2 pekan.

"Adapun saksi yang sudah kita periksa sebanyak 20 orang. Untuk tersangka kita tetapkan 4 orang. Keempat pelaku berinisial S, MIA (M Iqbal Asnan), AKM dan A," ujar Kombes Budhi Haryanto dalam konferensi pers di Mapolrestabes Makassar.

Kombes Budhi Haryanto sekaligus mantan Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Jateng mengungkap peran keempat tersangka.

Iqbal Asnan disebutkan merupakan otak dari pembunuhan berencana pada 3 April lalu itu.

Sementara S, AKM, dan A disebut berperan sebagai eksekutor, pemantau, atau penggambar di lokasi.

"Ada otak pelaku, ada yang merencanakan terus sampai dengan eksekutor. Sementara otak pelaku adalah pejabat Kota Makassar (M Iqbal Asnan)," kata Kombes Budhi Haryanto.

Motif asmara

Motif asmara pun disebut mendalangi pembunuhan Najamuddin Sewang.

Menurutnya, Iqbal Asnan dan almarhum Najamuddin Sewang terlibat cinta segitiga dengan seorang perempuan.

"Untuk motif dari para pelaku ini adalah cinta segitiga, maupun motif pribadi," kata Kombes Budhi Haryanto.

Atas dasar itu, ia pun memastikan kasus penembakan itu bukanlah aksi teror.

"Jadi saya ulangi tidak ada teror di Kota Makassar ini, tapi ini adalah motif atau masalah pribadi," kata perwira menengah Polri itu.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Polisi SR Eksekutor Penembakan Pegawai Dishub Makassar, Senjata Dibeli Online dari Jaringan Teroris

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan