Sabtu, 6 September 2025

Tunjangan Hari Raya

Karyawan Mengaku Dipecat Setelah Pertanyakan Pencairan THR, Perusahaan Sebut Kinerjanya Kurang Baik

Salah satu karyawan PT Karya Alam Selaras yang bergerak di bidang konsultasi lingkungan, mengaku dipecat perusahaan setelah dia mempertanyakan THR.

Editor: Dewi Agustina
pixabay.com
Ilustrasi THR. Salah satu karyawan PT Karya Alam Selaras yang bergerak di bidang konsultasi lingkungan, mengaku dipecat perusahaan setelah dia mempertanyakan Tunjangan Hari Raya (THR). 

Berdasarkan informasi dihimpun Tribun, tenaga kerja tersebut masih kontrak yang bekerja di bawah satu tahun.

Dalam regulasi, jika tenaga kerja berstatus kontrak, perusahaan tidak punya kewajiban untuk membayar THR.

Akan tetapi pihaknya akan memastikan langsung status kepegawaian karyawan tersebut.

Menurutnya, bagi yang bekerja terus menerus lebih dari satu bulan di bawah satu tahun itu proporsional.

Sementara jika kontrak sebelum hari H (lebaran) itu tidak berhak mendapatkan THR.

Kecuali tenaga kerja tetap terdaftar sebagai karyawan 30 hari sebelum hari H (lebaran) dia berhak mendapatkan THR.

Di sisi lain, perusahaan juga tidak boleh semena-mena memecat karyawannya tanpa alasan jelas.

"Itu kan harus mengikuti aturan, ada peringatan lebih dulu," jelasnya.

Dalam proses mediasi tersebut akan dilihat terkait ada tidaknya kompensasi atau pesangon oleh perusahaan.

"Kalau memang sudah proses mediasi, ada namanya perjanjian bersama itu tidak mengarah ke pengadilan," tuturnya.

Sejauh ini kata Ariansyah, baru satu orang melaporkan perusahaan tidak melalukan pembayaran THR karyawan.

Disnaker telah membentuk tujuh tim untuk melakukan pengawasan dan juga menerima aduan dari masyarakat.

Baca juga: Platform Digital Ini Bantu Perusahaan Distribusikan THR ke Karyawan untuk Kebutuhan Idul Fitri

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi D DPRD Makassar, Kasrudi, menegaskan semua perusahaan swasta di Makassar harus memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.

"Kita warning semua perusahaan di Makassar, minimal tiga hari jelang lebaran, semua karyawan sudah harus menerima THR," tegasnya.

Bila ada perusahaan tidak mengindahkan itu, akan merekomendasikan untuk pencabutan izin usahanya.

"Karyawan bisa datang ke kantor (DPRD Makassar) melaporkan jika ada perusahaan tak memberi THR," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Soal Karyawan Dipecat Karena Pertanyakan Kapan THR Cair? Belum Dieksekusi Disnaker Makassar

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan