Senin, 1 September 2025

Polisi Tetapkan Pengemudi Suzuki Swift Jadi Tersangka Penabrak Pesepeda di Banjarmasin

Kecelakaan itu menewaskan Salman (58), warga Jalan Veteran Gang 7 A RT 20 Kelurahan Sungai Bilu, Banjarmasin Timur

Editor: Eko Sutriyanto
Humas Polresta Banjarmasin
AR (24) pria asal Binuang Kabupaten Tapin resmi ditetapkan sebagai tersangka.Pengemudi Swift putih itu dinilai lalai dalam mengemudi dan menewaskan kakek pesepedadi Jalan Veteran Banjarmasin. 

Laporan Wartawan Banjarmasin Post Noor Masrida

TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Tabrak pesepeda, pengemudi Suzuki Swift putih DA 1099 TYB yang terlibat kecelakaan maut di Jalan Veteran, Kamis (28/4/2022) kemarin jadi tersangka.

Tersangka berinisial AR (24), warga Binuang Kabupaten Tapin Kalimantan Selatan yang menjadi supir mobil tersebut. 

Kecelakaan itu menewaskan Salman (58), warga Jalan Veteran Gang 7 A RT 20 Kelurahan Sungai Bilu, Banjarmasin Timur.

Penetapan tersangka ini disampaikan Kasat Lantas Polresta Banjarmasin, Kompol M Noor Chaidir, Jumat (29/4/2022). 

"Dari hasil penyidikan kami, si pengemudi sudah kita tetapkan sebagai tersangka, " ucap Kasat Lantas. 

Baca juga: VIRAL Bikin Story setelah Terlibat Kecelakaan hingga Korban Tewas, Selebgram Banjarmasin Minta Maaf

Ia juga menerangkan untuk pengemudi dan penumpang yang berjumlah tiga orang tersebut positif menggunakan obat penenang.

"Hasil tes urine mereka positif semua," bebernya. 

Karena penggunaan obat penenang tersebut, AR menjadi tak fokus saat berkendara yang berbuntut pada insiden maut ini. 

Fakta lain yang diungkap Kompol Chaidir, AR, setelah diperiksa juga tak memiliki SIM. 

 "Ini tidak dibenarkan mengemudi dalam kondisi pengaruh obat-obatan, karena itu bisa membahayakan si pengemudi maupun pengguna jalan lainnya dan fakta nya ini mengakibatkan terjadinya kecelakaan, " jelas Kasat Lantas.

Atas peristiwa tersebut AR dikenakan pasal 310 ayat 4 undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan nomor 22 tahun 2009.

"Setiap orang yg mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia."

Terkait viralnya postingan oleh salah satu penumpang, ujar Kasat Lantas, kita harus menjadi pengguna yang baik dan bijak.

Selain itu, ia juga meminta kepada seluruh masyarakat agar mematuhi aturan berlalu lintas dan menjadikan keselamatan menjadi sebuah kebutuhan.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan