Jumat, 8 Agustus 2025

Briptu Hasbudi Berbisnis Ilegal

Terjerat Kasus Tambang dan Perdagangan Ilegal, Kapolda Kaltara Ungkap Nasib Briptu Hasbudi

Rentetan bisnis ilegal polisi nakal Briptu Hasbudi terbongkar, mulai dari tambang hingga perdagangan ilegal 17 kontainer dan ballpres. 

Kolase Tribun Kaltara.com/Andi Pausiah/Maulana Ilhami Fawdi/Polda Kaltara
Rentetan kasus bisnis ilegal oknum polisi nakal Briptu Hasbudi terlibat aktivitas tambang ilegal maupun perdagangan ilegal di Kalimantan Utara, Senin (9/5/2022). 

Sehingga langkah cepat dilakukan pihaknya melakukan pengamanan di Bandar Udara Internasional Juwata Tarakan pada Rabu (4/5/2022) lalu.

“Karena data sudah ada namun harus membuktikan,” pungkasnya.

Briptu Hasbudi tak berkutik

Sementara itu, dalam rilis pers di Mapolda Kaltara, Briptu Hasbudi turut dihadirkan, Senin (9/5/2022).

Mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye dengan nomor 23 dan bercelana pendek berkelir hitam, Briptu Hasbudi tampak tak berkutik.

Ia mendapat kawalan ketat personel polisi bersenjata lengkap saat memasuki area pres rilis.

Tampak Briptu Hasbudi mengenakan masker putih, ia hanya tertunduk ketika Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya menjelaskan kronologi kasus Bisnis Ilegal Polisi Nakal.

Briptu Hasbudi berdiri berjajar dengan tiga tersangka lainnya yang juga mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye.

Baca juga: Sita Barang Bukti Belasan Miliar, KPK Bantu Polda Kaltara Usut Tambang Ilegal Milik Briptu Hasbudi

Briptu Hasbudi (menggunakan baju tahanan berwarna oranye bermasker putih) saat mendengarkan penjelasan kronologi kasus oleh Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya di Mapolda Kaltara, Senin (9/5/2022)
Briptu Hasbudi (menggunakan baju tahanan berwarna oranye bermasker putih) saat mendengarkan penjelasan kronologi kasus oleh Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya di Mapolda Kaltara, Senin (9/5/2022) (TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI)

Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya menjelaskan bahwa oknum polisi yang berdinas di Ditpolairud Polda Kaltara itu berperan sebagai pemilik aktivitas tambang ilegal di Sekatak.

"Dari hasil pemeriksaan atas sejumlah pelaku di lapangan, pemiliknya ialah oknum polisi atas nama HSB," kata Irjen Pol Daniel Adityajaya.

Kini Briptu Hasbudi terancam hukuman penjara 5 tahun dengan denda maksimal Rp 100 miliar.

Diduga Pejabat Lain Terlibat

Terkait Bisnis Ilegal Polisi Nakal Briptu Hasbudi, turut menyeret dugaan keterlibatan sejumlah pejabat.

Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya berjanji tak akan tinggal diam untuk mendalami indikasi adanya aliran dana dari Briptu Hasbudi ke pejabat.

"Terkait aliran dana ini masih dalam proses, proses ini tidak cepat, tapi kita lihat ke depan sampai di mana," kata Irjen Pol Daniel Adityajaya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan