Kamis, 28 Agustus 2025

Tak Diberi Uang, Pemuda Pengangguran di Muratara Aniaya dan Ancam Ayah Kandungnya

Tersangka HW sudah ditangkap anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muratara dan kini mendekam di sel tahanan

Editor: Eko Sutriyanto
Tribunsumsel.com/Rahmat
Tersangka HW (22) diamankan anggota Satreskrim Polres Muratara atas kasus tindak pidana penganiayaan. 

Tersangka ditangkap petugas saat sedang tidur di rumah korban.

Saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat hendak melarikan diri namun tidak berhasil.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 dan atau 335 KUHPidana.

Polisi juga masih akan mendalami kasus ini untuk mengetahui motif dari penganiayaan tersebut.

"Kasus tindak pidana penganiayaan bisa dipenjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan dan atau pengancaman dihukum penjara selama-lamanya satu tahun," terang Tony. (SP/Odi Aria)

Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Pria di Muratara Ini Tega Pukul Wajah Ayah Kandungnya Hingga Berdarah, Gara-gara tak Diberi Uang

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan