Selasa, 30 September 2025

Polwan Suci Korban Perselingkuhan

Selama Ini Diam, Wanita yang Diduga Menjadi Selingkuhan Suami Polwan Suci Akhirnya Buka Suara

WAG (34), wanita yang diduga menjadi selingkuhan suami Polwan Suci Darma, DKM (31), akhirnya buka suara.

Penulis: Daryono
kolase tribunnews
Polwan Suci Darma mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, DKM dengan WAG 

WAG Jalani Pemeriksaan di Polda Sumsel

Sebelumnya, pada Jumat (13/5/2022), WAG telah menjalani pemeriksaan di Polda Sumsel. 

WAG diperiksa sebagai terlapor atas laporan yang dilayangkan Briptu Suci Darma

Dikutip dari TribunSumsel, WAG menjalani pemeriksaan selama sepuluh jam mulai pukul 10.00 hingga 20.20 WIB. 

Mengenakan pakaian dan jilbab hitam, WG hanya menunduk saja saat keluar dari ruang pemeriksaan menuju ke mobilnya.

Ia terlihat didampingi pengacaranya dan pihak penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel.  

"Ya, klien kami WG telah menjalin pemeriksaan. Klien kami diperiksa dari pukul 10.00 WIB pagi tadi dan telah usai," kata Kuasa hukum WAG, Hafis D Pankoulus. 

Postingan Polwan Suci Darma
Postingan Polwan Suci Darma (Twitter @sucidarma96)

Hafis menyebut, kliennya diperiksa sebagai terlapor, dan pihak penyidik memberikan sekitar 30 pertanyaan terkait masalah aktivitas kantor dan tes DNA.

"Ada 30 pertanyaan, dan kita berharap nantinya semuanya jelas, dan klien kita jelas tidak bersalah, " bebernya. 

Hafiz mengungkapkan, kondisi WG saat ini dalam keadaan sehat, dan pihak penyidik akan melakukan pemeriksaan (BAP) ulang.

"Soal kelanjutan BAP kita belum tahu, tapi kata penyidik akan dilakukan pemeriksaan ulang, " ujarnya. 

Baca juga: Bunga Zainal Penasaran dengan Hebohnya Kisah Polwan Suci, Singgung Kekuatan W Sang Selingkuhan

Briptu Suci pertanyakan DKM dan WG belum dipecat

Melalui kuasa hukumnya, Briptu Suci mempertanyakan kebijakan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir yang belum memecat DKM dan WG. 

Hal itu diungkap kuasa hukum Briptu Suci, Titis Rachmawati saat mendampingi kliennya memenuhi panggilan Polda Sumsel. 

Titis mengatakan kedua terlapor yang berstatus sebagai ASN (DKM dan WG) seharusnya dipecat karena terbukti tidak bermoral sesuai UU ASN nomor 53. Sebab ada pengakuan D yang sudah berselingkuh dengan W.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved