Ayah Tiri di Tulungagung Rudapaksa Anaknya yang Masih 12 Tahun, Aksi Bejat Terjadi Sejak 2019
Kepada penyidik, MT mengaku membujuk DY dengan iming-iming uang dan akan dibelikan barang-barang yang diinginkan korban.
Editor:
Theresia Felisiani
Polisi mengamankan pakaian korban sebagai barang bukti.
Penyidik menjerat MT dengan Pasal 76 D juncto pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-undang Perlindungan Anak, karena diduga melakukan pencabulan di bawah umur.
Jika terbukti bersalah, MT terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun.
Selain itu ada ancaman pidana denda maksimal sebesar Rp 5 miliar.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Ibu di Tulungagung Syok Masuk ke Kamar Anaknya, Pengakuan Bocah 12 Tahun Bongkar Kelakuan Ayah Tiri,