Kamis, 4 September 2025

Mahasiswi Asal Aceh Divonis 11 Tahun Penjara di Medan Karena Pasok Ganja ke Mahasiswa USU

Vonis hakim lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang semula menuntut Terdakwa selama 7 tahun

Editor: Erik S
net
Ilustrasi Pengadilan Negeri Medan Sumatera Utara memvonis Dinda Meutia pidana penjara 11 tahun karena memasok ganja ke mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU). 

"Selanjutnya saksi mengintrogasi Jon mengakui bahwa ganja tersebut Jon beli dari Dinda," kata JPU.

Kemudian, anggota BNN lantas dilakukan pencarian terhadap Dinda, hingga pada hari Minggu tanggal 10 Oktober 2021 sekira pukul 10.00 WIB, petugas menangkap Dinda di sebuah kos Jalan HM Joni Gg. Cemara.

Sementara itu, Jon sudah 2 kali membeli narkotika jenis ganja kepada Dinda untuk terdakwa jual kembali di Lingkungan Universitas Sumatera Utara.

(Penulis: Gita Nadia Putri br Tarigan)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul DINDA Sang Gadis Asal Aceh yang Jadi Pemasok Ganja ke USU Diganjar 11 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan