Senin, 8 September 2025

Pelaku Pemerasan di Medan Denai Ditangkap, Polisi Temukan Narkoba

Pelaku dikenakan pasal 365 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara

Editor: Eko Sutriyanto
HO
Pria sok jago yang todong warga pakai airsoft gun ditangkap petugas Polsek Medan Area 

Petugas pun mengetahui keberadaannya, dan pelaku pun ditangkap polisi di sebuah kosan di kawasan Jalan Berdikari, Kecamatan Medan Petisasah, pada Selasa (10/5/2022) lalu.

"Kita langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, dan langsung melakukan interogasi," ujarnya.

Kepada polisi, pelaku mengakui semua perbuatannya.

Petugas juga menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan di dalam kost-an pelaku.

Adapun barang buktinya yakni, satu buah senjata Airsoft gun, satu laptop milik korban, uang sisa hasil kejahatan Rp 550 ribu, dua paket sabu ukuran besar dan kecil, dan sejumlah pil ekstasi.

"Pelaku dikenakan pasal 365 ayat 1 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," pungkasnya. (cr11/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Pria Sok Jago Peras dan Todong Warga Pakai Airsoft Gun, Ternyata Bawa Bungkusan Narkoba

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan