Berita Viral
Pengakuan Kakek di Cirebon yang Nikahi Gadis 19 Tahun, Awal Pertemuan hingga Habiskan Rp 700 Juta
Kakek yang menikahi gadis berusia 19 tahun di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, akhirnya buka suara.
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Miftah
Sebelumnya, Kepala Dusun 3 Desa Tegalgubug Lor, AH Faisal, mengaku sempat mendampingi utusan H Sondani yang mengurus dokumen pernikahan ke Kantor Kecamatan Arjawinangun untuk meminta surat dispensasi.
Menurutnya, berdasarkan aturan yang berlaku, pengurusan pernikahan yang mendekati hari H harus melampirkan dispensasi dari kecamatan setempat.
"Alasannya, mereka ingin melaksanakan ibadah umrah setelah menikah, sehingga penerbitan buku nikahnya cepat," ujarnya, Jumat (20/5/2022), seperti diberitakan TribunJabar.id.
Faisal menjelaskan, pihaknya hanya melaksanakan tugas memberikan dokumen persyaratan pernikahan yang dibutuhkan untuk diserahkan ke KUA.
"Persyaratan yang diberikan juga sudah lengkap, sehingga kami yang bertugas di desa juga hanya melayani sebaik mungkin," ucapnya.
Ia berujar, sebelum menikahi gadis itu, H Sondani berstatus cerai mati.
Karenanya, lanjut dia, secara prinsip pernikahan tersebut tidak ada masalah dan telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJabar.id/TribunCirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi)